Berita

Ganjar (kiri) dalam sidang/Net

Hukum

Nazar: Setelah Ribut Minta Disamakan Dengan Jatah Ketua, Baru Ganjar Mau Terima USD 500 Ribu

SENIN, 03 APRIL 2017 | 13:23 WIB | LAPORAN:

Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan aliran uang korupsi e-KTP kepada bekas Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.

Nazar menyebut Ganjar Pranowo pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu hasil fee korupsi proyek E-KTP.


Politisi PDI Perjuangan itu, diakui Nazar, pada awalnya menolak menerima jatah proyek E-KTP sebesar USD 150 ribu. Angka tersebut merupakan pagu untuk Wakil Ketua Komisi II DPR kala itu.

Namun, lanjut, Nazar, Ganjar meminta jatah untuk dirinya disamakan seperti jatah Ketua Komisi II DPR, yakni USD 500 ribu. Mustoko Weni selaku koordinator pengalokasian duit panas E-KTP di DPR pun mengamini permintaan Ganjar.

"Terima yang mulia, setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih 500 ribu (dolar AS), baru dia mau," kata Nazar dalam kesaksiannya.

Nazar menambahkan, uang korupsi proyek E-KTP kepada Ganjar tersebut dilakukan di ruangan Mustoko Weni bersamaan dengan pimpinan Komisi II lainnya. Nazar meyakin kesaksiannya sebab saat itu dirinya berada di ruangan tersebut.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari Fraksi (Golkar)," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Ganjar sempat membantah menerima uang panas proyek e-KTP ketika menjadi saksi dalam perkara proyek e-KTP.

Ganjar menganggap surat dakwaan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto lucu.

Meski menganggap lucu, Gubernur Jawa Timur itu mengakui, dirinya pernah didatangi anggota DPR yang ingin memberikan sejumlah uang. Salah satunya almarhum Mustoko Weni, bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi partai Golkar.

"Pada saat di BAP saya ditanya, 'apakah saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah. Oleh ibu Mustoko Weni. Tapi saya tidak terima," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) lalu. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya