Berita

Ganjar (kiri) dalam sidang/Net

Hukum

Nazar: Setelah Ribut Minta Disamakan Dengan Jatah Ketua, Baru Ganjar Mau Terima USD 500 Ribu

SENIN, 03 APRIL 2017 | 13:23 WIB | LAPORAN:

Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar menanyakan aliran uang korupsi e-KTP kepada bekas Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.

Nazar menyebut Ganjar Pranowo pernah menerima uang sebesar USD 500 ribu hasil fee korupsi proyek E-KTP.


Politisi PDI Perjuangan itu, diakui Nazar, pada awalnya menolak menerima jatah proyek E-KTP sebesar USD 150 ribu. Angka tersebut merupakan pagu untuk Wakil Ketua Komisi II DPR kala itu.

Namun, lanjut, Nazar, Ganjar meminta jatah untuk dirinya disamakan seperti jatah Ketua Komisi II DPR, yakni USD 500 ribu. Mustoko Weni selaku koordinator pengalokasian duit panas E-KTP di DPR pun mengamini permintaan Ganjar.

"Terima yang mulia, setelah ribut, dia (Ganjar) dikasih 500 ribu (dolar AS), baru dia mau," kata Nazar dalam kesaksiannya.

Nazar menambahkan, uang korupsi proyek E-KTP kepada Ganjar tersebut dilakukan di ruangan Mustoko Weni bersamaan dengan pimpinan Komisi II lainnya. Nazar meyakin kesaksiannya sebab saat itu dirinya berada di ruangan tersebut.

"Iya saya melihat langsung, karena saya berada di ruangan dari Fraksi (Golkar)," tukasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Ganjar sempat membantah menerima uang panas proyek e-KTP ketika menjadi saksi dalam perkara proyek e-KTP.

Ganjar menganggap surat dakwaan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto lucu.

Meski menganggap lucu, Gubernur Jawa Timur itu mengakui, dirinya pernah didatangi anggota DPR yang ingin memberikan sejumlah uang. Salah satunya almarhum Mustoko Weni, bekas anggota Komisi II DPR dari Fraksi partai Golkar.

"Pada saat di BAP saya ditanya, 'apakah saudara pernah diberi atau ditawari uang?' Saya jawab pernah. Oleh ibu Mustoko Weni. Tapi saya tidak terima," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) lalu. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya