Berita

Foto/RMOL

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Dan NPS Korea Selenggarakan Jaminan Pensiun

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Pensiun untuk sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin masih identik sebagai program eksklusif. Pensiun sebelumnya terbatas untuk para PNS dan sebagian kecil kelompok elit yang dipandang mampu membeli asuransi komersial.

Namun di luar dugaan banyak pihak, antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sejak diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2015. Sampai dengan Februari 2017, tercatat 12,1 juta tenaga kerja terdaftar dalam kepesertaan program JP.

Namun demikian, hal tersebut masih cukup jauh dari angka jumlah angkatan kerja di tahun 2017. Berdasarkan data BAPPENAS, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 127,1 juta, dimana 39,1 juta di antaranya aktif bekerja sebagai pekerja formal atau pekerja Penerima Upah (PU). Sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, para pekerja dalam kategori PU ini berhak mendapat perlindungan JP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.


Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menyatakan bahwa selisih kepesertaan sebesar 27 juta ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan agar secara agresif dapat memperluas cakupan tenaga kerja. Ekspansi kepesertaan ini akan sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakumulasi dana program JP agar dapat meningkatkan ketahanan dana JP dalam jangka panjang. Hal ini merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengantisipasi rate iuran JP sebesar 3 persen yang saat ini dipandang masih rendah.

“Peningkatan kepesertaan, khususnya pada sektor PU sangat penting terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta nantinya. Apalagi program JP, dimana rate iuran yang hanya 3 persen masih terlalu rendah dibanding dengan negara lain. Perluasan kepesertaan jadi solusi agar program ini sustainable dan manfaatnya cukup besar bagi peserta,” kata Sumarjono di Jakarta, Minggu (2/4).

Salah satu inisiatif yang saat ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan kerjasama teknis dengan National Pension Service (NPS) Korea yang dipandang sebagai salah satu organisasi penyelenggara Pensiun terbaik di dunia. NPS secara umum memiliki karakteristik yang hampir sama dengan yang dialami BPJS Ketenagakerjaan karena menerapkan sistem penyelenggaraan pensiun yang multi-tier.

Sumarjono menekankan banyak hal dapat dipelajari dari pengalaman NPS, antara lain keberhasilan NPS mencapai universal coverage dalam waktu hanya 11 tahun semenjak pertama kali diselenggarakan bagi rakyat Korea pada  1988.

“Pencapaian yang luar biasa ini menjadikan NPS sebagai penyelenggara pensiun publik terbesar ketiga di dunia dengan total dana kelolaan sebesar USD 462 miliar,” terang Sumarjono.

Menyikapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kunjungan ke NPS untuk membicarakan tindak lanjut konkrit dari MoU yang ditandatangani kedua organisasi pada tahun 2016 yang lalu. Mr. Bae Seong Hoon, Director General of International Affairs-NPS, menyambut baik rencana kerjasama tersebut dan menyatakan terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang dapat segera dilakukan bersama.

Lebih lanjut, Mr. Bae menyatakan NPS sepakat dalam jangka pendek menyusun program knowledge sharing terkait penyelenggaraan pensiun di bidang Aktuaria; Perluasan dan Administrasi Kepesertaan; dan  IT, baik yang dilakukan di Korea maupun di Indonesia.

Mr. Bae juga menyatakan bahwa NPS bersedia untuk mengirimkan para ahlinya untuk secara langsung membantu meningkatkan kapasitas organisasi penyelenggaraan pensiun sesuai dengan bidang yang menjadi kebutuhan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, NPS berkomitmen membantu BPJS Ketenagakerjaan membangun kerjasama internasional untuk melindungi para pekerja migran melalui skema Social Security Agreement (SSA), baik untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA), jika mendapat ijin dari Pemerintah Indonesia.

NPS saat ini merupakan organisasi jaminan sosial yang tercatat memiliki SSA paling banyak di dunia (perjanjian dengan 34 negara).

“Kami menyambut baik usulan NPS ini karena kerjasama internasional seperti ini merupakan langkah baik bagi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat belajar dari keberhasilan NPS dalam menyelenggarakan pensiun publik bagi seluruh pekerja di Indonesia. Semoga hasil positif dari kerjasama ini dapat segera diimplementasikan,” pungkas Sumarjono. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya