Berita

Foto/RMOL

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Dan NPS Korea Selenggarakan Jaminan Pensiun

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 17:48 WIB | LAPORAN:

Pensiun untuk sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin masih identik sebagai program eksklusif. Pensiun sebelumnya terbatas untuk para PNS dan sebagian kecil kelompok elit yang dipandang mampu membeli asuransi komersial.

Namun di luar dugaan banyak pihak, antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sejak diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2015. Sampai dengan Februari 2017, tercatat 12,1 juta tenaga kerja terdaftar dalam kepesertaan program JP.

Namun demikian, hal tersebut masih cukup jauh dari angka jumlah angkatan kerja di tahun 2017. Berdasarkan data BAPPENAS, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 127,1 juta, dimana 39,1 juta di antaranya aktif bekerja sebagai pekerja formal atau pekerja Penerima Upah (PU). Sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, para pekerja dalam kategori PU ini berhak mendapat perlindungan JP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.


Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menyatakan bahwa selisih kepesertaan sebesar 27 juta ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan agar secara agresif dapat memperluas cakupan tenaga kerja. Ekspansi kepesertaan ini akan sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakumulasi dana program JP agar dapat meningkatkan ketahanan dana JP dalam jangka panjang. Hal ini merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengantisipasi rate iuran JP sebesar 3 persen yang saat ini dipandang masih rendah.

“Peningkatan kepesertaan, khususnya pada sektor PU sangat penting terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta nantinya. Apalagi program JP, dimana rate iuran yang hanya 3 persen masih terlalu rendah dibanding dengan negara lain. Perluasan kepesertaan jadi solusi agar program ini sustainable dan manfaatnya cukup besar bagi peserta,” kata Sumarjono di Jakarta, Minggu (2/4).

Salah satu inisiatif yang saat ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan kerjasama teknis dengan National Pension Service (NPS) Korea yang dipandang sebagai salah satu organisasi penyelenggara Pensiun terbaik di dunia. NPS secara umum memiliki karakteristik yang hampir sama dengan yang dialami BPJS Ketenagakerjaan karena menerapkan sistem penyelenggaraan pensiun yang multi-tier.

Sumarjono menekankan banyak hal dapat dipelajari dari pengalaman NPS, antara lain keberhasilan NPS mencapai universal coverage dalam waktu hanya 11 tahun semenjak pertama kali diselenggarakan bagi rakyat Korea pada  1988.

“Pencapaian yang luar biasa ini menjadikan NPS sebagai penyelenggara pensiun publik terbesar ketiga di dunia dengan total dana kelolaan sebesar USD 462 miliar,” terang Sumarjono.

Menyikapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kunjungan ke NPS untuk membicarakan tindak lanjut konkrit dari MoU yang ditandatangani kedua organisasi pada tahun 2016 yang lalu. Mr. Bae Seong Hoon, Director General of International Affairs-NPS, menyambut baik rencana kerjasama tersebut dan menyatakan terdapat beberapa kegiatan kerjasama yang dapat segera dilakukan bersama.

Lebih lanjut, Mr. Bae menyatakan NPS sepakat dalam jangka pendek menyusun program knowledge sharing terkait penyelenggaraan pensiun di bidang Aktuaria; Perluasan dan Administrasi Kepesertaan; dan  IT, baik yang dilakukan di Korea maupun di Indonesia.

Mr. Bae juga menyatakan bahwa NPS bersedia untuk mengirimkan para ahlinya untuk secara langsung membantu meningkatkan kapasitas organisasi penyelenggaraan pensiun sesuai dengan bidang yang menjadi kebutuhan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, NPS berkomitmen membantu BPJS Ketenagakerjaan membangun kerjasama internasional untuk melindungi para pekerja migran melalui skema Social Security Agreement (SSA), baik untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA), jika mendapat ijin dari Pemerintah Indonesia.

NPS saat ini merupakan organisasi jaminan sosial yang tercatat memiliki SSA paling banyak di dunia (perjanjian dengan 34 negara).

“Kami menyambut baik usulan NPS ini karena kerjasama internasional seperti ini merupakan langkah baik bagi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat belajar dari keberhasilan NPS dalam menyelenggarakan pensiun publik bagi seluruh pekerja di Indonesia. Semoga hasil positif dari kerjasama ini dapat segera diimplementasikan,” pungkas Sumarjono. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya