Berita

Rikwanto/Net

Pertahanan

Polisi Akui Modus Nitip Masih Ada Saat Perekrutan Anggota

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 17:08 WIB | LAPORAN:

Modus "nitip" kerap terjadi setiap proses perekrutan anggota Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto bahkan tidak menampik praktik seperti itu ada.

"Ada yang konvensional itu nitip. (Nitip) anak saya, cucu saya. Saya titip, kalau bisa bantu agar lulus," ujar Rikwanto mencontohkan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/2).

Tak hanya modus "nitip", ada juga oknum polisi yang menjanjikan akan meluluskan calon peserta. Syaratnya, dengan meminta sejumlah uang.


Kebanyakan calon korban, kata Rikwanto, terpaksa melakukan hal itu karena mereka tidak tahu nilai yang didapat ketika mengikuti proses seleksi.

Padahal, oknum polisi yang menjanjikan dengan meminta uang pun tidak pernah melakukan apa-apa dalam proses seleksi. Mengingat, panitia seleksi, sangat ketat memberikan penilaian kepada peserta.

"Padahal dia (oknum polisi) nggak kerja apa-apa. Kalau (calon peserta) lulus, Alhamdulillah, (uang) jadi miliknya. Kalau tidak lulus, ada yang dikembalikan (uangnya), ada yang tidak. Nah, modus-modus seperti itu yang kami dalami," terang Rikwanto.

Saat ini, Propam Mabes Polri tengah memeriksa enam perwira menengah (pamen) dan empat bintara Polda Sumsel atas dugaan penyelewengan proses perekrutan polisi di Polda setempat, tahun 2015 lalu.

Enam pamen tersebut antara lain, Kabid Dokkes Komisaris Besar Susilo, Kasubdit Kespol AKBP Saiful, Kabag Psikologi AKBP Ediya Kurnia, Panitia Jasmani AKBP Thoad, Panitia Akademik AKBP Deni Darma Pala dan Kaurkes Kompol Masuri.

Sementara, empat bintara yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bripka Ismail, Bripka Nurul Hadi, Bripka Dias dan Brigadir Lutfi. Selain itu, ada dua PNS Polri atas nama Fitri dan Misno yang bertugas sebagai panitia kesehatan.

Dari mereka, polisi menyita uang senilai Rp 4,7 miliar yang diduga hasil penyelewengan penerimaan anggota Polri tahun 2015 tersebut.

Menurut Rikwanto, pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus tersebut yang diduga ikut melibatkan pihak lain.

"Mereka sudah dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan," demikian Rikwanto. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya