Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja Untuk Pengobatan Istri

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memastikan tidak ada ampunan bagi tersangka penanam 39 pohon ganja Fidelis Arie Sudewarto.

Meski Fidelis melakukan itu untuk mengekstrak ganja guna pengobatan penyakit istrinya. Namun bagi Budi Waseso, penanaman ganja itu jelas melanggar hukum.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan statement Buwas terkait penanaman ganja yang melanggar hukum. Namun, Yohan meminta penegak hukum untuk tidak terlalu polos dalam menangani kasus Fidelis ini.


"Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fideis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di LBH Masyarakat, Jakarta, Minggu (2/4).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada BNN untuk menghentikan penyidikan dalam kasus Fidelis.

"Saya kira ini argumennya kemanusiaan, kenapa tak diberikan kesempatan pada Fidelis. Aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.

Yohan pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Fidelis terkait kasus ini. Jika nantinya Fidelis memerlukan bantuan dari LBH, Yohan mengaku siap membanti Fidelis untuk menyelesaikan kasusnya.

"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH Masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.

Seperti diketahui, sejak 19 Febuari 2017 lalu, Fidelis ditahan lantaran memiliki 39 pohon ganja di rumahnya. Padahal,  ganja tersebut ditanam untuk mengobati istrinya yang mengidap penyakit langka, yakni syringomyelia.

Saat Fidelis mendekam di bui selama 32 hari, sang istri akhirnya meninggal dunia lantaran tidak mendapatkan pengobatan seperti biasa. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya