Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja Untuk Pengobatan Istri

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memastikan tidak ada ampunan bagi tersangka penanam 39 pohon ganja Fidelis Arie Sudewarto.

Meski Fidelis melakukan itu untuk mengekstrak ganja guna pengobatan penyakit istrinya. Namun bagi Budi Waseso, penanaman ganja itu jelas melanggar hukum.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan statement Buwas terkait penanaman ganja yang melanggar hukum. Namun, Yohan meminta penegak hukum untuk tidak terlalu polos dalam menangani kasus Fidelis ini.


"Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fideis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di LBH Masyarakat, Jakarta, Minggu (2/4).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada BNN untuk menghentikan penyidikan dalam kasus Fidelis.

"Saya kira ini argumennya kemanusiaan, kenapa tak diberikan kesempatan pada Fidelis. Aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.

Yohan pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Fidelis terkait kasus ini. Jika nantinya Fidelis memerlukan bantuan dari LBH, Yohan mengaku siap membanti Fidelis untuk menyelesaikan kasusnya.

"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH Masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.

Seperti diketahui, sejak 19 Febuari 2017 lalu, Fidelis ditahan lantaran memiliki 39 pohon ganja di rumahnya. Padahal,  ganja tersebut ditanam untuk mengobati istrinya yang mengidap penyakit langka, yakni syringomyelia.

Saat Fidelis mendekam di bui selama 32 hari, sang istri akhirnya meninggal dunia lantaran tidak mendapatkan pengobatan seperti biasa. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya