Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

BNN Diminta Bebaskan Si Penanam Ganja Untuk Pengobatan Istri

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso memastikan tidak ada ampunan bagi tersangka penanam 39 pohon ganja Fidelis Arie Sudewarto.

Meski Fidelis melakukan itu untuk mengekstrak ganja guna pengobatan penyakit istrinya. Namun bagi Budi Waseso, penanaman ganja itu jelas melanggar hukum.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan statement Buwas terkait penanaman ganja yang melanggar hukum. Namun, Yohan meminta penegak hukum untuk tidak terlalu polos dalam menangani kasus Fidelis ini.


"Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fideis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di LBH Masyarakat, Jakarta, Minggu (2/4).

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada BNN untuk menghentikan penyidikan dalam kasus Fidelis.

"Saya kira ini argumennya kemanusiaan, kenapa tak diberikan kesempatan pada Fidelis. Aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.

Yohan pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Fidelis terkait kasus ini. Jika nantinya Fidelis memerlukan bantuan dari LBH, Yohan mengaku siap membanti Fidelis untuk menyelesaikan kasusnya.

"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH Masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.

Seperti diketahui, sejak 19 Febuari 2017 lalu, Fidelis ditahan lantaran memiliki 39 pohon ganja di rumahnya. Padahal,  ganja tersebut ditanam untuk mengobati istrinya yang mengidap penyakit langka, yakni syringomyelia.

Saat Fidelis mendekam di bui selama 32 hari, sang istri akhirnya meninggal dunia lantaran tidak mendapatkan pengobatan seperti biasa. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya