Berita

Dirut PT PAL/Net

Hukum

Fahri Hamzah Kritik Keras KPK Terkait OTT Dirut PT PAL

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 12:04 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali mempertanyakan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi atau pegawai BUMN PT. PAL Indonesia (Persero) baru-baru ini.

Pejabat PT PAL yang dijerat KPK tersebut adalah M Firmansyah Arifin (Direktur Utama PT PAL Indonesia), Saiful Anwar (Direktur Keuangan PT PAL Indonesia), Arief Cahyana (GM Treasury PT PAL Indonesia), serta Agus Nugroho dari pihak swasta.

Ketika diminta pendapatnya terkait OTT tersebut, Fahri  Hamzah awalnya malas untuk mengomentari. Sebab selama ini Fahri Hamzah dikenal sebagai tokoh yang kerap menyerang kinerja KPK. Bahkan dalam kasus korupsi E-KTP, dia menyerang Ketua KPK Agus Rahardjo. Fahri Hamzah menuding Agus Raharjo juga terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP tersebut dan memintanya  untuk mundur.


Untuk kasus OTT terhadap petinggi atau pegawai BUMN PT. PAL Indonesia (Persero), Fahri Hamzah yang tadinya menolak memberikan komentar,  pada akhirnya angkat bicara. Dia merasa harus bicara karena tindakan KPK tersebut justru berdampak negatif terhadap BUMN secara keseluruhan.

"Sebenarnya saya males komentarin OTT KPK terhadap pertinggi PT PAL. Namun karena menyangkut reputasi industri nasional di kemudian hari, khususnya dampak yang ditimbulkan dari OTT itu kepada kinerja BUMN, saya merasa perlu mengkritisinya," tegas Fahri Hamzah saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta kemarin.

Saking kesalnya, Fahri Hamzah menyebut KPK berisi para 'penjahat' dan pihaknya melihat kalau OTT terhadap petinggi PT PAL Indonesia itu  justru dapat menghancurkan reputasi perusahaan  nasional yang bergerak dalam industri perkapalan.

Sebab dari informasi yang diperolehnya, Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang US$25 ribu yang diterima dari pajabat PT PAL Indonedia diduga cashback dari agency terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.

Masih mengutip keterangan Basariah, dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$1.087 merupakan commitment fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.

"Harusnya yang begini (commitment fee), bukan urusan dan jangan diurusin  KPK. Karena ini mekanisme dalam pasar dan BUMN sebagainya adalah aktor pasar. PT PAL itu orang dagang. Jadi kalau orang dapat fee, itu urusan dia di BUMN (internal perusahaan), jangan dijadikan isu negara. Kalau itu gratifikasi kan perlu waktu sebulan?" tambah Fahri lagi.

Jadi tegasnya apa yang dilakukan pejabat PT PAL Indonesia itu legal karena diputuskan berasama para direksi.

Fahri juga menegaskan kalau PT PAL bukan show room. Sebab perusahaan itu memproduksi  kapal berdasarkan order. Dengan demikian commitment fee itu agennya yang ngatur.  Dan kalau dia (pejabat PT PAL Indonesia) dikasih uang sebagai gratifikasi kan ada waktu sebulan.

"Jadi yang dirugikannya dimana? Fee itu itukan bukan duit negara," kata Fahri.

Lebih jauh dia mengatakan apa yang dilakukan PT PAL memproduksi kapal yang dipesan pihak Filipina  menguntungkan secara nasional. Namun pejabatnya yang menerima fee di-OTT oleh KPK. Sementara banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan melibatkan penjabat yang bermuka malaikat, KPK justru tidak berbuat apa-apa.

"Ok, katakanlah disebut mereka terima uang yang dalam bahasa kerennya gratifikasi. Tapi apakah ada gratifikasi bagi non-pegawai negeri. Terus, kenapa kok mereka dikriminalisasi? Urusannya apa dengan pelanggaran UU atau kerugian negara?" tanya dia.

Dijelaskan Fahri, kalau pejabat BUMN  seperti PT PAL Indonesia berhasil menjual hasil produksinya ke satu  negara merupakan prestasi. Selain menguntungkan dan menambah pendapatan keuangan negara, juga tidak ada yang dirugikan, apalagi merugikan keuangan negara.

"Jadi kerugiannya dimana Pak KPK, itu juga bukan kolusi. Ini malah menguntungkan negara dan nggak ada yang rugi," tegasnya lagi.

Di sisi lain produk yang dibuat  PT PAL Indonesia sejauh ini mampu  bersaing dengan produk negara lain juga industri swasta dalam negeri. Tapi pejabat PT PAL Indonesia, ujarnya malah dituduh menerima suap.

Dia menegaskan kalau orang berhasil menjual produk karya anak bangsa (bukan sumberdaya alam) adalah pahlawan dan menguntungkan negara. Sementara itu kemampuan mereka menjual adalah prestasi, bukan kolusi. "Dan lagi pula, pegawai PT PAL kan bukan PNS atau pejabat negara. Mereka telah dipisahkan dari keuangan negara," demikian Fahri Hamzah. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya