Berita

Al-Khaththath/net

Pertahanan

Nasib Al Khataththath Bakal Seperti Sri Bintang Pamungkas, Ini Kata Argo

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 00:18 WIB | LAPORAN:

Koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) berpotensi ditahan lama oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, MAK menolak menandatangani surat penahanan dan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasusnya. Mirip seperti yang dilakukan tersangka kasus pemufakatan makar jilid I, Sri Bintang Pamungkas (SBP). Akankah nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu bakal seperti SBP yang ditahan lama?

"Saya tidak bisa mengandai-andai ya. Nanti akan seperti ini (ditahan lama). Ya, tidak bisa. Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (31/3).


Menurut Argo, pihaknya tidak mempersoalkan sikap tidak kooperatif tersangka yang menolak menandatangi sejumlah berkas. Sama seperti perlakuab terhadap SBP, penyidik tetap akan menyiapkan berita acara penolakan terhadap tersangka.

"Kan baru sekali diperiksa. Dia (tersangka) nggak mau tandatangan (surat penahanan) toh. Tidak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tandatangan," terang Argo.

Lalu, apakah ada kaitan antara kasus dugaan pemufakatan makar jilid satu, 2 Desember (212) 2016 lalu dengan aksi 313 yang sekarang?

"Saya tidak akan mengupas (perkara) yang sedang dalam penyusunan berkas ya. Saya hanya ingin mengupas kasus yang ini saja. Artinya, ada perbuatan itu, kami penyelidikan dan penyidikan," lanjut alumni Akpol 1991 itu.

Untuk diketahui, MAK resmi berstatus tahanan penyidik setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tanggal 1 April 2017. Artinya, pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu akan menjalani masa tahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian. Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya