Berita

Al-Khaththath/net

Pertahanan

Nasib Al Khataththath Bakal Seperti Sri Bintang Pamungkas, Ini Kata Argo

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 00:18 WIB | LAPORAN:

Koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) berpotensi ditahan lama oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, MAK menolak menandatangani surat penahanan dan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasusnya. Mirip seperti yang dilakukan tersangka kasus pemufakatan makar jilid I, Sri Bintang Pamungkas (SBP). Akankah nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu bakal seperti SBP yang ditahan lama?

"Saya tidak bisa mengandai-andai ya. Nanti akan seperti ini (ditahan lama). Ya, tidak bisa. Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (31/3).

Menurut Argo, pihaknya tidak mempersoalkan sikap tidak kooperatif tersangka yang menolak menandatangi sejumlah berkas. Sama seperti perlakuab terhadap SBP, penyidik tetap akan menyiapkan berita acara penolakan terhadap tersangka.

"Kan baru sekali diperiksa. Dia (tersangka) nggak mau tandatangan (surat penahanan) toh. Tidak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tandatangan," terang Argo.

Lalu, apakah ada kaitan antara kasus dugaan pemufakatan makar jilid satu, 2 Desember (212) 2016 lalu dengan aksi 313 yang sekarang?

"Saya tidak akan mengupas (perkara) yang sedang dalam penyusunan berkas ya. Saya hanya ingin mengupas kasus yang ini saja. Artinya, ada perbuatan itu, kami penyelidikan dan penyidikan," lanjut alumni Akpol 1991 itu.

Untuk diketahui, MAK resmi berstatus tahanan penyidik setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tanggal 1 April 2017. Artinya, pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu akan menjalani masa tahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian. Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.[san]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Masuk Komite III DPD, Komeng Bakal Perjuangkan Hari Komedi Nasional

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:04

Kadis Pendidikan Polman Diduga Arahkan Guru Dukung Paslon Tertentu di Pilkada

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:57

KPU Harusnya Beberkan Rekam Jejak Dewan Bukan Umur

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:53

IKI Indonesia Naik ke Level 52,48 per September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:47

Iran Tolak Kirim Tentara ke Lebanon, Optimis Hizbullah Kuat Lawan Israel

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:46

Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNI, Sepak Bola Nasional Makin Maju

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:44

Fokus Perjuangkan Hari Komedi, Komeng Ogah Jadi Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:20

Kekayaan Melonjak, Mark Zuckerberg Resmi Gabung Klub 200 Miliar Dolar Bareng Elon Musk

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:18

BPOM Ancam Cabut Izin Kosmetik Overclaim, Influencer Juga Bakal Dipanggil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:07

Korban Banjir Nepal Tembus 193 Orang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:59

Selengkapnya