Berita

Al-Khaththath/net

Pertahanan

Nasib Al Khataththath Bakal Seperti Sri Bintang Pamungkas, Ini Kata Argo

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 00:18 WIB | LAPORAN:

Koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) berpotensi ditahan lama oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, MAK menolak menandatangani surat penahanan dan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasusnya. Mirip seperti yang dilakukan tersangka kasus pemufakatan makar jilid I, Sri Bintang Pamungkas (SBP). Akankah nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu bakal seperti SBP yang ditahan lama?

"Saya tidak bisa mengandai-andai ya. Nanti akan seperti ini (ditahan lama). Ya, tidak bisa. Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (31/3).


Menurut Argo, pihaknya tidak mempersoalkan sikap tidak kooperatif tersangka yang menolak menandatangi sejumlah berkas. Sama seperti perlakuab terhadap SBP, penyidik tetap akan menyiapkan berita acara penolakan terhadap tersangka.

"Kan baru sekali diperiksa. Dia (tersangka) nggak mau tandatangan (surat penahanan) toh. Tidak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tandatangan," terang Argo.

Lalu, apakah ada kaitan antara kasus dugaan pemufakatan makar jilid satu, 2 Desember (212) 2016 lalu dengan aksi 313 yang sekarang?

"Saya tidak akan mengupas (perkara) yang sedang dalam penyusunan berkas ya. Saya hanya ingin mengupas kasus yang ini saja. Artinya, ada perbuatan itu, kami penyelidikan dan penyidikan," lanjut alumni Akpol 1991 itu.

Untuk diketahui, MAK resmi berstatus tahanan penyidik setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tanggal 1 April 2017. Artinya, pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu akan menjalani masa tahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian. Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.[san]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya