Berita

Al-Khaththath/net

Pertahanan

Nasib Al Khataththath Bakal Seperti Sri Bintang Pamungkas, Ini Kata Argo

MINGGU, 02 APRIL 2017 | 00:18 WIB | LAPORAN:

Koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) berpotensi ditahan lama oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Pasalnya, MAK menolak menandatangani surat penahanan dan Berita Acara Perkara (BAP) terkait kasusnya. Mirip seperti yang dilakukan tersangka kasus pemufakatan makar jilid I, Sri Bintang Pamungkas (SBP). Akankah nasib Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu bakal seperti SBP yang ditahan lama?

"Saya tidak bisa mengandai-andai ya. Nanti akan seperti ini (ditahan lama). Ya, tidak bisa. Kita ikuti saja perkembangannya seperti apa," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (31/3).


Menurut Argo, pihaknya tidak mempersoalkan sikap tidak kooperatif tersangka yang menolak menandatangi sejumlah berkas. Sama seperti perlakuab terhadap SBP, penyidik tetap akan menyiapkan berita acara penolakan terhadap tersangka.

"Kan baru sekali diperiksa. Dia (tersangka) nggak mau tandatangan (surat penahanan) toh. Tidak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tandatangan," terang Argo.

Lalu, apakah ada kaitan antara kasus dugaan pemufakatan makar jilid satu, 2 Desember (212) 2016 lalu dengan aksi 313 yang sekarang?

"Saya tidak akan mengupas (perkara) yang sedang dalam penyusunan berkas ya. Saya hanya ingin mengupas kasus yang ini saja. Artinya, ada perbuatan itu, kami penyelidikan dan penyidikan," lanjut alumni Akpol 1991 itu.

Untuk diketahui, MAK resmi berstatus tahanan penyidik setelah polisi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/201/III/2017/Ditreskrimum tanggal 1 April 2017. Artinya, pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu akan menjalani masa tahanan penyidik selama 20 hari ke depan.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian. Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.[san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya