Berita

Ilustrasi/BBC

Dunia

Xinjiang Larang Jenggot Panjang Dan Hijab Di Ruang Publik

SABTU, 01 APRIL 2017 | 15:15 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

China memperkenalkan pembatasan baru khusus di wilayah Xinjiang mulai akhir pekan ini.

Pemerintah setempat menyebut bahwa pembatasan ini merupakan kampanye melawan ekstrimisme Islam di wilayah tersebut.

Termasuk di dalam pembatasan yang diterapkan adalah larangan memlihara jenggot panjang yang dinilai tidak normal, mengenakan hijab di tempat umum dan menolak untuk menonton televisi negara.


Aturan juga termasuk melarang jika ada orang tua yang tidak membiarkan anak-anaknya untuk datang ke sekolah pemerintah, tidak mematuhi kebijakan keluarga berencana, dengan sengaja merusak dokumen hukum dan menikah hanya menggunakan prosedur agama.

Sementara dalam aturan yang lebih luas disebutkan bahwa pekerja di ruang publik, seperti di stasiun dan bandara diperkenankan untuk melarang masuk mereka yang menutupi sepenuhnya wajah dengan hijab dan melaporkan mereka ke polisi.

Pemerintah China menyebut bahwa pembatasan baru ini adalah untuk menghalangi ekstrimisme Islam di Xinjiang di mana kerap terjadi konflik dan kekerasan. [mel]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya