Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pakar: Revisi PP 32/16 Oleh Kemenhub Sudah Tepat

JUMAT, 31 MARET 2017 | 21:47 WIB | LAPORAN:

RMOL. Rencana pengesahan revisi Peraturan Pemerintah 32/2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek oleh Kementerian Perhubungan (Kemhub) dianggap sudah tepat.

"Sudah benar Kemhub dengan mengakomodir keinginan publik. Cuma banyak yang belum dipahami saja," ungkap Pakar Ekonomi, Reinald Kasali di Jakarta, Jumat (31/3).

Dia merasa adanya kolaborasi dua perusahaan berbeda dasar yakni Blue Bird yang notabene merupakan usaha taksi konvensional dan GO-JEK, usaha berbasis aplikasi yang baru meluncurkan GO-Blue Bird merupakan langkah positif.


"Ya, itu satu langkah lebih maju. Pepatah mengatakan "if you cannot beat them, joint them." Di situ ada peran melengkapi sekaligus bangun new platform," kata dia.

Platformnya GO-JEK adalah sharing economi, sedangkan Blue Bird adalah owning economy. Lebih bagus lagi, lanjut Reinald, bila Blue Bird ubah platformnya, sehingga bisa mendisrup industri ini dan memberikan lebih besar value ke network dan customernya.

"Kalau sekarang, dia baru masuk tahap onlinisasi dan harga akan drop. Bila platformnya sama dengan yang lama, cost structure akan menggerus EBITDA begitu kita menghitung NEt Earning-nya," urai Reinald.

Dia mengemukakan, musuh disruptions itu adalah fixed cost dan industri yang konvensional punya banyak cape dengan high fix cost, sehingga menggerus profit.

Menurutnya, ketika Kemhub menerapkan PM 32/2016, kuncinya ada di Pemda agar mendengar dan memahami perubahan pasar. Bahwa sebagian besar pemain lama berada dalam ancaman disruption, tetapi bukan berarti harus menghalangi pembaharuan.

"Mereka harus bersama-sama mendisrupsi diri karena pemerintah sudah mengakui keberadaan dunia online dan menjadi sektor usaha yang resmi," tegasnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menanggapi positif kolaborasi dua operator berbeda sistem itu. "Ini positif karena sudah saatnya bergabung agar terhindar dari minimnya konsumen karena banyak yang beralih ke angkutan online," kata Tulus terpisah.

Namun begitu lanjut Tulus, diterapkannya regulasi juga penting, agar tidak ada yang merasa dirugikan, karena memang diperlukan peraturan yang memayungi usaha taksi online.

Ketua Dewan Kehormatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen W Tangkudung menambahkan, kolaborasi antara Go Jek dan Blue Bird baik sekali karena mencerminkan adanya kesamaan tujuan.

"Cuma koordinasi antara pemerintah dan daerah harus lebih intens. Dalam hal ini pemerintah pusat jangan lepas tangan, Pemda harus dikawal," kata Ellen. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya