Pemuda Muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dahnil Anzar Simanjuntak sangat terasa nalar advokasinya sejak mengawal kasus Siyono. Ditambah lagi di tengah kasus penista agama kala itu Pemuda Muhammadiyah sadar secara hukum dan melaporkan ahok kepihak yang berwenang.
Berangkat dari ritme gerakan yang begitu sering bersinggungan dengan ranah hukum. Melalui diskusi ringan antara Ketua Umum PP PM Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ketua Bidang Hukum PP PM Faisal muncul sebuah gagasan yang mendorong tercetusnya Satgas Advokasi sebagai bagian penting dalam menopang kerja kerja advokasi.
Belakangan ini, kata Faisal, PM sering menjadi tempat pengaduan bagi mereka yang terpinggirkan secara hukum. Sebut saja beberapa waktu lalu perwakilan Petani Kendeng mengadukan nasibnya ke Kantor PP PM. Hal yang sama juga dilakukan oleh Petani Karawang dimana lahan dan rumah mereka digusur.
Atas beberapa momentum itulah, di bawah inisiasi Bidang Hukum PP PM bahwa lahirnya Satgas Advokasi adalah sesuatu yang mendesak. Satgas Advokasi didedikasikan untuk kaum
mustadh'afin (lemah) yang sulit mendapat akses keadilan.
"Visi kami tidak rumit, Satgas Advokasi hadir untuk melayani umat dan mengabdi pada keadilan. Kerja-kerja advokasi memanglah sulit tapi nikmat dalam prosesnya," ujar Faisal, Kamis (30/3).
Jelas Faisal, hari ini adalah langkah awal dimana Satgas Advokasi PM diresmikan. Penyerahan bendera Pataka Satgas Advokasi merupakan simbol kehormatan, mereka akan menjadi pejuang keadilan jika bekerja secara serius dan penuh komitmen.
"Tak ada amanah khusus kepada personil Satgas, hanya kami katakan bahwa di depan sana kerja-kerja advokasi telah menunggu kalian," ungkapnya.
Satgas Advokasi ini memiliki tiga unsur penting secara kelembagaan. Pertama badan pembina yaitu Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK) dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Kedua, badan pengawas terdiri pengurus inti PP PM antara lain Faisal, Andy R Wijaya, Abdul Rahman Syaputra, dan Virgo Sulianto Gohari. Ketiga, unsur terpenting dari pengerak satgas ini ialah badan pekerja yang dinahkodai oleh Gufroni sebagai Direktur Satgas. Gufroni berprofesi sebagai advokat dan akademisi hukum di Kota Tangerang, Banten. Sementara Wakil Direktur Satgas dijabat oleh Fuji Abdurahman, aktivis PM yang energik bergelar Master Hukum.
Badan pekerja tadi memiliki 15 divisi antara lain divisi litigasi, divisi non litigasi, divisi kajian dan litbang, divisi hukum dan politik, divisi informasi dan pengaduan, divisi buruh tani dan nelayan, divisi perempuan dan anak, divisi pusat data, serta divisi pemberdayaan masyarakat. Pada ranah penanganan perkara Satgas memiliki puluhan advokat yang siap pada area litigasi.
"Semoga Satgas Advokasi ini bekerja maksimal ke depan. Bahkan tidak segan kami akan mentransformasikan Satgas Advokasi ini menjadi LBH (Lembaga Bantuan HukumLBH)," kata Faisal.
Adapun layanan pengaduan dan informasi terkait Satgas Advokasi PM dapat menghubungi alamat, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Lantai IV, Jl Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat. Dan di Telepon (021) 314 9016 serta contact person 082385956154 atau 081291266741.
[rus]