Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

MoU Dengan Polri dan Kejaksaan, Bukti KPK Tak Paham UU

RABU, 29 MARET 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah tentang izin penggeledahan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk nyata dari ketidakpahaman dari masing-masing ketiga lembaga itu, terutama KPK.

"Ya, sebetulnya itu karena tidak paham peran masing-masing gitu," tegasnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).


Dia menegaskan berdasarkan UU 30/2002, KPK harus berani mengambil inisiatif dalam seluruh upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam membangun sistem yang baik.

"Semuanya enggak paham. Terutama KPK-nya. Ini sebenarnya orang kewalahan di lapangan, enggak ngerti bagaimana caranya supaya pemberantasan korupsi itu efektif. Jadi gitu aja, supaya enggak berbenturan," lanjutnya.

Padahal menurut dia, UU KPK sebenarnya sudah diperkuat. Kewenangannya pun sudah melampaui kewenangan yang dimiliki seorang Presiden.

"Baca saja undang-undang​ itu. Jadi istilah MoU itu apalagi untuk mengamankan aparat, iya kan. Kalau mau untuk hargai kelembagaan, yang punya dasar hukum kekebalan dalam konstitusi itu adalah anggota DPR," ungkapnya.

"Justru anggota DPR itu yang harusnya enggak boleh sembarangan disentuh. Karena DPR itu regulator dan itu ada dalam konstitusi negara. Kalau aparat hukum itu tidak ada itu namanya semacam proteksi itu. Ini karena enggak paham apa fungsi dari kelembagaan itu," tukasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya