Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian LHK Gulirkan Dana Untuk Usaha Kehutanan

RABU, 29 MARET 2017 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggulirkan dana untuk pembiayaan usaha kehutanan dalam rangka mendukung percepatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Polanya adalah dengan bagi hasil dan pinjaman.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono menjelaskan, untuk pola pinjaman, pihaknya telah menetapkan kriteria bagi calon penerima dengan bunga bagi masyarakat maksimal 8 persen dan badan usaha maksimal 10 persen mengikuti BI Rate.


"Penerima nanti kita mudahkan untuk mendapat pinjaman. Sejauh ini pola pinjaman yang paling banyak," kata dia di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara, untuk bagi hasil, masyarakat atau badan usaha melakukan sharing dengan pemerintah untuk mengelola satu kawasan tertentu.

Tahun 2017 ini, Kementerian LHK menargetkan dana Rp. 400 miliar yang akan tersalurkan lewat program ini.

Bagi pihak yang ingin dapat dana pinjaman untuk pembiayaan usaha kehutanan ini harus memenuhi kriteria seperti pelaku usaha yang jelas, kelembagaan dan kegiatan yang jelas dan selama tiga tahun harus melakukan pemeliharaan hingga penebangan sehingga dapat mengembalikan dana pinjaman.

Pemberian dana bergulir untuk penguatan modal usaha ini terutama bagi usaha skala mikro, kecil, dan menengah. Dana pinjaman nanti dikembalikan dan digulirkan kembali kepada penerima lainnya. Calon penerima harus menyampaikan proposal dan selanjutnya dana akan diberikan kepada calon penerima.

"Ketika panen, penerima nanti mampu mengembalikan pinjaman. Kebijakan ini tidak hanya bagi hutan masyarakat, tapi di hilirnya, untuk industri pengolahan kehutanan juga kita salurkan," ucap Bambang.

Usaha kehutanan yang dapat dibiayai adalah Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Rakyat (HOUR), Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Pemanfaatan Hutan Alam dengan Teknik Pengayaan Silvikultur Intensif (Silin) dan Restorasi Ekosistem. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya