Berita

Net

Bisnis

Polemik Kontrak Freeport Momentum Reformasi Fiskal

SABTU, 25 MARET 2017 | 04:15 WIB | LAPORAN:

Kasus PT Freeport Indonesia menjadi momen dalam meletakkan dasar-dasar reformasi fiskal, sehingga menjamin kesinambungan fiskal dan investasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, investasi menuntut integrasi kebijakan untuk menciptakan 3C (certainty, clarity, consistency) di bidang fiskal. Karena keputusan investasi bergantung pada kebijakan pro bisnis, lingkungan bisnis kompetitif, stabilitas politik dan regulasi. Kemudian kejelasan dan kepastian hukum, serta kebijakan fiskal yang menjadi faktor penentu besaran investasi dan tingkat imbal hasil.

Faktanya, terdapat beberapa disinsentif fiskal yang dirasakan industri hulu migas dan tambang. Salah satu masalah utama ketiadaan ketentuan assume and discharge yang menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum.


"Kasus yang menarik perhatian publik saat ini adalah dinamika PT Freeport Indonesia yang berawal pada diterbitkannya PP Nomor 1/2017. Pada prinsipnya, investor membutuhkan jaminan kepastian akan iklim bisnis dan investasi di masa mendatang karena akan berinvestasi dalam jumlah yang sangat besar dan jangka waktu panjang," jelas Yustinus dalam keterangannya, Sabtu (25/3).

Menurutnya, klausul tersebut berarti kebijakan fiskal berperan sebagai instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas. Juga konsisten dan stabil, melalui administrasi yang sederhana, mudah dilaksanakan dan murah atau cost of compliance yang efisien.

Pertimbangannya, sektor pertambangan membutuhkan investasi sangat besar dengan jangka waktu panjang, sehingga memiliki potensi risiko yang tinggi. Salah satu poin penting yang menjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan Freeport adalah klausul nail down dengan prevailing.

Di mana, pemerintah berpegang pada mandat Undang-Undang Minerba bahwa seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan (IUP/IUPK) adalah prevailing yaitu dinamis dan mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku. Sementara Freeport tetap meminta sistem nail down yaitu peraturan yang berlaku adalah saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan.

Yustinus menambahkan, sistem nail down juga tidak tepat jika dipahami semata-mata sebagai keuntungan perusahaan karena tarif yang rendah. Pasalnya dalam konteks Kontrak Karya, perusahaan justru membayar PPh 35 persen, jauh di atas tarif yang berlaku yaitu 25 persen. Terhadap jenis pungutan negara lainnya bahkan pada 2014 tercapai kesepakatan untuk menaikkan tarif royalti dan membayar bea keluar.

"Di sisi lain, pemerintah perlu mendapat jaminan bahwa proyek yang dijalankan menguntungkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Di titik inilah pemerintah dan Freeport memiliki ruang negosiasi yang terbuka lebar dan saling menguntungkan," tegasnya. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya