Berita

Pimpinan MPR: Izin Pabrik Semen Rembang Harus Dicabut Jika..

KAMIS, 23 MARET 2017 | 14:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polemik pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bila izin ulang yang diberikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan, maka izin ulang itu harus dicabut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Mahyudin usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (23/3).

"Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat (petani) Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak," ucap politisi Partai Golkar ini.


Mahyudin dimintai komentar terhadap aksi demo warga atau petani pegunungan Kendeng yang menolak pendirian pabrik semen. Mereka datang ke Jakarta melakukan aksi menyemen kaki di seberang Istana. Bahkan salah seorang ibu bernama Patmi peserta aksi meninggal dunia.

Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat (petani) Kendeng. Namun, yang menjadi masalah, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin ulang.

"Kalau bertentangan dengan putusan MA, maka izin yang dikeluarkan gubernur itu harus dicabut. Tapi kalau tidak bertentangan dengan MA saya kira bisa jalan terus," kata Mahyudin.

Dalam polemik pabrik semen itu, Mahyudin menyarankan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku. Selain itu perlu kajian mengenai dampak lingkungan. Semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya tidak berpihak kepada siapa pun, tapi saya ingin investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan," imbuhnya.

Mahyudin menambahkan di Kaltim pun ada polemik pendirian pabrik semen. "Saya kira bukan penolakan tapi hasil kajian amdalnya harus jelas. Karena ada daerah-daerah yang bagus sekali dan harus dilestarikan sehingga tidak boleh menjadi pabrik semen," katanya.

Ia memberi contoh wacana pabrik semen di daerah Biduk-Biduk. "Saya kira harus dibatasi wilayahnya jangan sampai merusak wisata. Potensi wisata Biduk-Biduk sangat bagus. Cadangan air juga luar biasa. Pokoknya diatur sedemikian rupa amdal harus sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai merusak. Saya setuju Biduk-Biduk dijadikan kawasan eco wisata," tutup Mahyudin. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya