Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Anggota DPR Dorong Pelaku Ilegal Fishing Dihukum Optimal Biar Jera

RABU, 22 MARET 2017 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Komisi IV DPR mengapresiasi keberhasilan Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menjaring 17 kapal asing yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal.

Diketahui, kapal-kapal asing illegal itu mencoba menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong baru, yakni memakai identitas kapal Indonesia untuk mengelabui aparat.

"Tentu saja, mereka (kapal illegal) akan berusaha dengan berbagai cara untuk mencuri ikan kita. Karena itulah, upaya dan kerja keras KKP memburu pencuri ikan sangat kita apresiasi," kata anggota Komisi IV DPR Rahmad Handoyo dalam keterangan persnya, Rabu (22/3).


Rahmad mengharapkan keberhasilan ini hendaknya menjadi pemicu bagi pengawas perikanan agar terus meningkatkan daya endusnya.

"Kelengkapan kapal patroli dan teknologi canggih harus semakin ditambah, biar para personil yang bertugas dapat bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan diperairan di Indonesia yang nyatanya masih rawan ilegal fishing," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi mengemukakan, enam kapal Vietnam memalsukan identitas dengan menggunakan nama kapal Indonesia, KM Abadi, untuk menghindari pemeriksaan.

"Sekilas kapal itu mirip kapal Indonesia. Mereka beroperasi berpasang-pasangan, yakni kapal besar dan kapal kecil, dengan menggunakan pukat harimau ganda (pair trawl) yang terlarang," katanya.

Dikatakan dalam operasi tersebut, kapal yang berukuran lebih kecil menebar jaring di perairan perbatasan Indonesia. Kapal yang lebih besar menunggu di luar perbatasan dan masuk ke perairan Indonesia pada malam hari untuk menarik jaring dan menampung ikan untuk dilarikan ke luar negeri.

"Ini modus baru. Walaupun kapalnya tanpa dokumen, kami menduga ada kerja sama dengan pengusaha ikan Indonesia. Semua masih dalam penelusuran," katanya.

Dari penangkapan, turut ditangkap 57 orang berkewarganegaraan Vietnam. Kapal-kapal ilegal itu dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam pada 19 Maret 2017.

Rahmad mengatakan, untuk mengamankan kekayaan ikan di perairan Indonesia, pemerintah harus melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera. Cara menenggelamkan kapal diakuinya memang menimbulkan efek jera, tapi sebaiknya para pelaku illegal fishing tersebut juga diganjar dengan hukuman yang optimal.

Politisi PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini dorong ke depan TNI AL, Polri  KKP, juga pengadilan dapat merumuskan sebuah kebijakan dan pemahaman yang sama baik saat penyidikan maupun penuntutan pelaku illegal fishing.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya