Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri Kominfo Abaikan Rekomendasi KPPU?

RABU, 22 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  telah menyelesaikan melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Meski uji publik ini sudah selesai 5 Maret 2015 yang lalu, hingga kini hasil resminya belum jua dikeluarkan.

"Kami masih melakukan follow up dan memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak. Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kita akan mengeluarkan pernyataan resmi," terang Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.


Berhembus kabar tidak keluarnya hasil uji publik itu dikarenakan banyaknya kritik dan masukan terhadap rencana lelang yang akan dilakukan oleh Kominfo. Salah satunya mengenai mekanisme lelang yang satu peserta hanya boleh mengikuti satu blok frekuensi. Selain itu juga mekanisme lelang tertutup dinilai beberapa pihak berpotensi menghambat optimalisasi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Bahkan kabarnya beberapa pejabat di Kominfo tak sependapat dengan mekanisme lelang tersebut karena ditentukan sepenuhnya oleh Menkominfo, Rudiantara. Termasuk tidak melelang seluruh frekuensi di 2.3 Ghz yang masih tersisa.

Menkominfo juga dikabarkan menolak rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dilakukan tender frekuensi dengan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Silakan tanya semuanya kepada kepada Menkominfo termasuk kenapa masih menyisakan 15 Mh di  frekuensi 2.3 Ghz," ujar salah satu pejabat kominfo tersebut.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya uji publik yang dilakukan oleh Kominfo segera diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kominfo.

"Contoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut," terang Alamsyah.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya