Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Sarat Kecurangan, KPUD DKI Diminta Tarik Kembali SK 57

SELASA, 21 MARET 2017 | 17:42 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta diminta menarik kembali Surat Keputusan (SK) Nomor 57 karena berpotensi menimbulkan kecurangan.
 
Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, Pelu menyampaikan, keputusan KPUD Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan penggunaan Surat keterangan dalam menyampaikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI 2017 ini sangat rentan dimanfaatkan untuk tujuan kecurangan.
 
Keputusan yang memperbolehkan calon pemilih yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan) juga dirasa sangat tidak adil.
 

 
"Kami meminta SK yang dikeluarkan dengan nomor 57 itu segera ditarik kembali oleh KPUD,” ujar Pelu, di Jakarta, Selasa (20/3).
 
Dia menjelaskan, SK itu malah membuat data pemilih menjadi simpang siur dan tidak ada kepastian daftar pemilih.
 
"Potensial terjadinya kecurangan pada data pemilih dengan adanya pengguna suket atau Surat Keterangan yang sulit teridentifikasi by name by address. Hal ini di perparah  dengan regulasi berupa SK KPU DKI no 57 yang berpotensi terjadinya kecurangan data pemilih,” ujarnya.
 
Dalam Surat Keputusan itu, lanjut Pelu, hanya diperbolehkan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih boleh hanya emmbawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)  atau Surat Keterangan, tanpa menyertakan Kartu Keluarga (KK).
 
"Tentulah itu sangat mudah dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan,” ujarnya.
 
Karena itu, dia meminta KPUD segera menarik dan membataklan SK Nomor 57 tersebut, untuk menghindarkan penyalahgunaan dan kecurangan.
 
Pelu menambahkan, sebaiknya KPUD tetap mempergunakan SK Nomor 49. SK itu, lanjut dia, sangat relevan karena pengguna E-KTP /Suket dapat menyertakan KK sebagai bukti bahwa pemilih tersebut adalah benar berdomisili di wilayah TPS tersebut.
 
Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta Soemarno  mengatakan, penggunaan surat pernyataan atau Suket bertujuan mengantisipasi adanya gugatan terkait daftar pemilih.
 
"Jadi, itu bukan untuk menghambat pemilih. Dengan adanya surat pernyataan, KPU DKI bisa memastikan bahwa DPTb bukan pemilih fiktif,” ujar Sumarno.
 
Dia menegaskan, KPU DKI memilih menggunakan surat pernyataan dibandingkan meminta pemilih DPTb menyerahkan fotokopi e-KTP atau surat keterangan. KPU DKI menilai fotokopi e-KTP dan surat keterangan justru akan memberatkan pemilih.
 
"Makanya jalan keluarnya adalah bagaimana kita terselamatkan kalau nanti ada tuduhan banyak pemilih fiktif, siluman, yang datang itu, maka kami mempersiapkan yang namanya instrumen surat pernyataan DPTb, dengan SK KPUD DKI Jakarta no 57 ini, insyaallah tidak ada pemilih siluman,” kata Soermano.
 
Dia mengatakan, kebijakan itu diambil setelah KPU DKI Jakarta berkaca pada pengalaman Pilpres 2014. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Venezuela Kecam Keras Serangan Militer AS, Maduro Umumkan Darurat Nasional

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:56

Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:41

Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Usai Bombardir Caracas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:56

Parpol Pragmatis, Koalisi Permanen Tidak Mudah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:45

Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal, Ini Jadwal Salat Jenazah dan Pemakaman

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:54

Sikap Parpol Dukung Pilkada Dilakukan DPRD Bisa Berubah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:20

Pemilu Digital: Upaya Memutus Tuntas Biaya Tinggi dan Akal-akalan Demokrasi

Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:30

Bank Mandiri Sinergi dengan Kemhan Bangun 5 Jembatan Bailey

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:55

Bulog Jamin Stok Beras di Sumatera Aman Usai 70 Ribu Hektare Sawah Terendam Banjir

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:11

Motorola Umumkan Tanggal Peluncuran Razr Edisi Khusus Piala Dunia 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:56

Selengkapnya