Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kebijakan Kementerian ESDM Bikin Target Jokowi di COP-21 Terancam Gagal

SENIN, 20 MARET 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Kementerian ESDM terkait energi baru dan terbarukan (EBT) justru mengancam target Presiden Joko Widodo, yang disampaikan pada Conference of The Parties (COP) ke-21 di Paris beberapa waktu lalu. Saat itu, tegas Presiden, Indonesia menargetkan peningkatan penggunaan EBT hingga 23% dari konsumsi energi nasional pada 2025.

"Permen ESDM 12/2017 jelas sangat berpengaruh terhadap target Jokowi,” kata pengamat lingkungan hidup, Berry Nahdian Furqon di Jakarta, Senin (20/3).

Menurutnya, semangat dalam Permen 12/2017 berpotensi tidak selaras dengan semangat percepatan pengembangan panas bumi yang tercantum dalam PP 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, sehingga bisa membuat gairah investasi dan kepastian pengembangan panas bumi menjadi menurun.


Akibatnya, komitmen Presiden pada konferensi tentang perubahan iklim itu pun terancam tidak bisa direalisasikan. Padahal, di hadapan 147 kepala negara ketika itu, Presiden mengatakan, komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi 29 persen di bawah business as usual pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional.

"Artinya, kalau ada kebijakan pemerintah, termasuk Permen, yang justru menurunkan gairah, membatasi, atau menghambat pengembangan EBT, tentu kurang tepat. Terlebih, dilakukan di tengah kebutuhan ke depan, untuk mendorong energi ramah lingkungan,” lanjutnya.

Berry menambahkan, pengembangan EBT seyogyanya menjadi suatu keharusan. Sebab, sebagai energi bersih dan ramah lingkungan, ke depan, EBT bukan hanya terkait tren, namun sudah menjadi kebutuhan dan peradaban. Dan jika pengembangan EBT terhambat atau terlambat, maka Indonesia akan ketinggalan karena semua negara sudah beralih kepada energi dan teknologi bersih.

"Harusnya, kebijakan pemerintah memberikan ruang untuk mempermudah semua pihak, dalam hal ini swasta dan bahkan masyarakat mandiri, agar mereka bisa mengembangkan EBT," jelasnya.

EBT memang dikenal sebagai energi bersih dan ramah lingkungan. Panas bumi, misalnya, berapapun tingkat penggunaannya, sama sekali tidak menghasilkan emisi CO2. Hal ini bertolak belakang dengan batubara, yang justru menjadi penyumbang emisi yang cukup besar. Berdasarkan data yang di keluarkan, Union of Concerned Scientist atau perkumpulan ilmuwan yang peduli terhadap pemanasan global, emisi CO2 yang di keluarkan PLTU per tahun adalah 5.800 ton per tahun/MW (sekitar 0,8-1,5 kg CO2/kwh).   

Ketua Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Abadi Purnomo sebelumnya berharap, pemerintah bisa mendukung pengembangan panas bumi. Namun Abadi mengkritisi, karena pembandingan harga EBT yang dilakukan sebagai salah satu dasar penerbitan Permen Nomor 12 tahun 2017, ternyata tidak apple to apple.

Karena tidak relevan itulah, penetapan Biaya Pokok Produksi (BPP) sebagai basis penetapan harga membuat panas bumi kembali back to zero, kembali ke masa kegelapan dan ketidakpastian. Terlebih, pemerintah juga tidak transparan dalam hingga menetapkan batasan angka tersebut.

"Jadi mengapa harus sedemikian tinggi untuk menurunkan BPP? Apakah bukan karena adanya inefisiensi di tubuh PLN sendiri? Pertanyaan ini harus dijawab, jangan sampai EBT dikuyo-kuyo, ternyata PLN malah inefiseni,” kata Abadi.

Abadi juga meminta, jika menjadikan berbagai negara sebagai pembanding, maka pemerintah juga harus membuat kondisi yang serupa dengan negara tersebut. "Kalau ingin EBT murah, tolong pemerintah menyediakan tanahnya, tolong semua pajak dibebaskan, dan tolong dananya juga disediakan pemerintah. Karena sekitar 60 persen proyek-proyek di sana dibiayai pemerintah,” tandasnya. [sam] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya