Berita

Choel Mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Choel Ngebet Maju Sidang Untuk Buka Nama-nama Lain

JUMAT, 17 MARET 2017 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnain Mallarangeng, atau biasa dipanggil Choel Mallarangeng, merasa sangat tak sabar untuk duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Choel berjanji, kurang dari empat minggu lagi bakal membongkar siapa saja yang terlibat dan diperkaya korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

"Dan waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama. Anda juga tahu, enam tahun saya menunggu hingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri dan mendapatkan keadilan," ujar Choel usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).


Choel mengaku tidak banyak ditanya penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Dia cuma diminta untuk menandatangani berkas pemeriksaan selama ini.

Saat dicecar wartawan soal siapa saja yang bakal dibongkarnya di persidangan kasus Hambalang, Choel belum mau membuka sekarang. Dia juga enggan bicara soal kemungkinan penyebutan nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.

"Tunggu saja, kita ketemu lagi di pengadilan," ucapnya.

Di kesempatan yang berbeda, jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya bakal mencermati setiap fakta yang berkembang dalam persidangan Choel. Termasuk dugaan peran Olly Dondokambey yang merupakan kader penting PDI Perjuangan.

KPK juga memerlukan bukti agar permohonan Choel menjadi "justice collabolator" bisa dikabulkan.

"Tentu KPK masih mendalami kasus ini, termasuk juga apakah ada nanti keterangan yang signifikan yang oleh disampaikan tersangka AZM ini. Ya, dalam waktu dekat kami siapkan dakwaannya," ucap Febri.

Choel berstatus tersangka korupsi Hambalang sejak Desember 2015. Dia dijerat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.

Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya