Berita

Choel Mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Choel Ngebet Maju Sidang Untuk Buka Nama-nama Lain

JUMAT, 17 MARET 2017 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnain Mallarangeng, atau biasa dipanggil Choel Mallarangeng, merasa sangat tak sabar untuk duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Choel berjanji, kurang dari empat minggu lagi bakal membongkar siapa saja yang terlibat dan diperkaya korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

"Dan waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama. Anda juga tahu, enam tahun saya menunggu hingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri dan mendapatkan keadilan," ujar Choel usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).


Choel mengaku tidak banyak ditanya penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Dia cuma diminta untuk menandatangani berkas pemeriksaan selama ini.

Saat dicecar wartawan soal siapa saja yang bakal dibongkarnya di persidangan kasus Hambalang, Choel belum mau membuka sekarang. Dia juga enggan bicara soal kemungkinan penyebutan nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.

"Tunggu saja, kita ketemu lagi di pengadilan," ucapnya.

Di kesempatan yang berbeda, jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya bakal mencermati setiap fakta yang berkembang dalam persidangan Choel. Termasuk dugaan peran Olly Dondokambey yang merupakan kader penting PDI Perjuangan.

KPK juga memerlukan bukti agar permohonan Choel menjadi "justice collabolator" bisa dikabulkan.

"Tentu KPK masih mendalami kasus ini, termasuk juga apakah ada nanti keterangan yang signifikan yang oleh disampaikan tersangka AZM ini. Ya, dalam waktu dekat kami siapkan dakwaannya," ucap Febri.

Choel berstatus tersangka korupsi Hambalang sejak Desember 2015. Dia dijerat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.

Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya