Berita

Ilustrasi/net

Pertahanan

AAJ, Tersangka Baru Kasus Pornografi Anak Di Facebook

JUMAT, 17 MARET 2017 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap satu lagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang berkaitan dengan grup Facebook "Official Loli Candy's".

Hasil pengembangan Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) mendapatkan tersangka baru berinsial AAJ yang mengelola akun facebook Aldi Atwinda Jauhar.

"Hasil pengembangan, kami tangkap kembali pelaku berinisial AAJ," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).


Tersangka baru itu berdomisili Bekasi, Jawa Barat, dan bergelar sarjana. Sehari-hari dia berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga telah membagikan ribuan konten pornografi yang mengorbankan anak-anak di grup Facebook tersebut.

"Tersangka lulusan S1 (sarjana) berusia 24 tahun. Saat ini bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. Ditetapkan tersangka, karena termasuk salah satu yang aktif," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat tersangka yang diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara lain Wawan (27), Diki Firmansyah (17), DS (24) dan SHDY (16).

Tersangka termuda, SHDY, berjenis kelamin perempuan dan berstatus sebagai administrator grup.

Grup tersebut mewajibkan para anggotanya untuk mengirim konten pornografi anak. Video yang dibagikan harus terbaru dan tidak boleh menjadikan anak yang sama sebagai objek aktivitas seksual. Selain itu, ada bonus Rp 15.000 per klik bagi anggota yang aktif.

Kewajiban membagikan konten cabul tak hanya dilakukan anggota, tetapi juga pengelola. Tersangka Wawan sempat mempublikasikan video persetubuhannya dengan anak-anak. Hal itu juga dilakukan Diki Firmansyah.

Totalnya, ada 13 anak berusia 5 sampai 12 tahun yang menjadi korban pelecehan seks oleh para tersangka. Mereka berasal dari Jakarta, Bogor dan Malang. Jumlah korban dan tersangka diperkirakan masih akan terus bertambah. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya