Berita

Ilustrasi/net

Pertahanan

AAJ, Tersangka Baru Kasus Pornografi Anak Di Facebook

JUMAT, 17 MARET 2017 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap satu lagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang berkaitan dengan grup Facebook "Official Loli Candy's".

Hasil pengembangan Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) mendapatkan tersangka baru berinsial AAJ yang mengelola akun facebook Aldi Atwinda Jauhar.

"Hasil pengembangan, kami tangkap kembali pelaku berinisial AAJ," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).


Tersangka baru itu berdomisili Bekasi, Jawa Barat, dan bergelar sarjana. Sehari-hari dia berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga telah membagikan ribuan konten pornografi yang mengorbankan anak-anak di grup Facebook tersebut.

"Tersangka lulusan S1 (sarjana) berusia 24 tahun. Saat ini bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. Ditetapkan tersangka, karena termasuk salah satu yang aktif," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat tersangka yang diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara lain Wawan (27), Diki Firmansyah (17), DS (24) dan SHDY (16).

Tersangka termuda, SHDY, berjenis kelamin perempuan dan berstatus sebagai administrator grup.

Grup tersebut mewajibkan para anggotanya untuk mengirim konten pornografi anak. Video yang dibagikan harus terbaru dan tidak boleh menjadikan anak yang sama sebagai objek aktivitas seksual. Selain itu, ada bonus Rp 15.000 per klik bagi anggota yang aktif.

Kewajiban membagikan konten cabul tak hanya dilakukan anggota, tetapi juga pengelola. Tersangka Wawan sempat mempublikasikan video persetubuhannya dengan anak-anak. Hal itu juga dilakukan Diki Firmansyah.

Totalnya, ada 13 anak berusia 5 sampai 12 tahun yang menjadi korban pelecehan seks oleh para tersangka. Mereka berasal dari Jakarta, Bogor dan Malang. Jumlah korban dan tersangka diperkirakan masih akan terus bertambah. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya