Berita

Ilustrasi/net

Pertahanan

AAJ, Tersangka Baru Kasus Pornografi Anak Di Facebook

JUMAT, 17 MARET 2017 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Polisi menangkap satu lagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang berkaitan dengan grup Facebook "Official Loli Candy's".

Hasil pengembangan Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) mendapatkan tersangka baru berinsial AAJ yang mengelola akun facebook Aldi Atwinda Jauhar.

"Hasil pengembangan, kami tangkap kembali pelaku berinisial AAJ," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).


Tersangka baru itu berdomisili Bekasi, Jawa Barat, dan bergelar sarjana. Sehari-hari dia berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga telah membagikan ribuan konten pornografi yang mengorbankan anak-anak di grup Facebook tersebut.

"Tersangka lulusan S1 (sarjana) berusia 24 tahun. Saat ini bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta. Ditetapkan tersangka, karena termasuk salah satu yang aktif," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat tersangka yang diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Antara lain Wawan (27), Diki Firmansyah (17), DS (24) dan SHDY (16).

Tersangka termuda, SHDY, berjenis kelamin perempuan dan berstatus sebagai administrator grup.

Grup tersebut mewajibkan para anggotanya untuk mengirim konten pornografi anak. Video yang dibagikan harus terbaru dan tidak boleh menjadikan anak yang sama sebagai objek aktivitas seksual. Selain itu, ada bonus Rp 15.000 per klik bagi anggota yang aktif.

Kewajiban membagikan konten cabul tak hanya dilakukan anggota, tetapi juga pengelola. Tersangka Wawan sempat mempublikasikan video persetubuhannya dengan anak-anak. Hal itu juga dilakukan Diki Firmansyah.

Totalnya, ada 13 anak berusia 5 sampai 12 tahun yang menjadi korban pelecehan seks oleh para tersangka. Mereka berasal dari Jakarta, Bogor dan Malang. Jumlah korban dan tersangka diperkirakan masih akan terus bertambah. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya