Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Jokowi Harus Siapkan Payung Hukum 12,7 Ha Lahan Hutan Adat

JUMAT, 17 MARET 2017 | 12:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah sudah memutuskan, dalam waktu dekat ini bakal mendistribusikan 12,7 juta hektar lahan hutan adat kepada masyarakat diberbagai daerah di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, niat baik pemerintah untuk membantu rakyat agar ikut menikmati kakayan hutan Indonesia , harus didukung sepenuhnya.

"Saya merasa, ide brillian ini harus segera diwujudnyatakan. Karena ini juga (pendistribusian tanah) merupakan momen yang tepat untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang sudah lama kita idamkan," tegas Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).


Politisi PDI Perjuangan asal Solo, Jawa Tengah ini menilai, menyusul rencana pendistribusian tanah tersebut perlu kerja maksimal dari semua pihak terkait.

"Kalau sudah perintah presiden langsung ditindak lanjut oleh kementerian terkait. Jangan sampai ide gagasan brillian ini terhenti atai lamban eksekusinya di tataran pembantu presiden. Semua harus cepat tanggap," kata Rahmad.

Menurut Rahmad Handoyo, selain sasaran pendistribusian harus tepat sasaran, pemerintah juga harus menyiapkan aturan yang jelas serta payung hukum.

"Ini penting, pemerintah harus memberikan payung hukum. Kenapa? Tentu agar masyarakat yang nantinya mengelola tanah itu merasa memiliki. Harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, pada akhir tahun lalu, mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 12,7 juta hektar lahan hutan adat.

"12,7 juta hektar yang akan terus kita bagikan kepada masyarakat, kepada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat," kata Jokowi, dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dalam acara ini, pemerintah secara resmi membagikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.

Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.

"Yang kami berikan saat ini memang pada hitungan yang masih sangat kecil sekali. Karena yang ada di kantong saya 12,7 juta hektar," tambah Jokowi.

Jokowi mengatakan, pengakuan hutan adat bukan hanya berarti pemerintah mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 1945. Pengakuan hutan adat juga berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya