Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Jokowi Harus Siapkan Payung Hukum 12,7 Ha Lahan Hutan Adat

JUMAT, 17 MARET 2017 | 12:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah sudah memutuskan, dalam waktu dekat ini bakal mendistribusikan 12,7 juta hektar lahan hutan adat kepada masyarakat diberbagai daerah di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, niat baik pemerintah untuk membantu rakyat agar ikut menikmati kakayan hutan Indonesia , harus didukung sepenuhnya.

"Saya merasa, ide brillian ini harus segera diwujudnyatakan. Karena ini juga (pendistribusian tanah) merupakan momen yang tepat untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang sudah lama kita idamkan," tegas Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).


Politisi PDI Perjuangan asal Solo, Jawa Tengah ini menilai, menyusul rencana pendistribusian tanah tersebut perlu kerja maksimal dari semua pihak terkait.

"Kalau sudah perintah presiden langsung ditindak lanjut oleh kementerian terkait. Jangan sampai ide gagasan brillian ini terhenti atai lamban eksekusinya di tataran pembantu presiden. Semua harus cepat tanggap," kata Rahmad.

Menurut Rahmad Handoyo, selain sasaran pendistribusian harus tepat sasaran, pemerintah juga harus menyiapkan aturan yang jelas serta payung hukum.

"Ini penting, pemerintah harus memberikan payung hukum. Kenapa? Tentu agar masyarakat yang nantinya mengelola tanah itu merasa memiliki. Harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, pada akhir tahun lalu, mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 12,7 juta hektar lahan hutan adat.

"12,7 juta hektar yang akan terus kita bagikan kepada masyarakat, kepada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat," kata Jokowi, dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dalam acara ini, pemerintah secara resmi membagikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.

Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.

"Yang kami berikan saat ini memang pada hitungan yang masih sangat kecil sekali. Karena yang ada di kantong saya 12,7 juta hektar," tambah Jokowi.

Jokowi mengatakan, pengakuan hutan adat bukan hanya berarti pemerintah mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 1945. Pengakuan hutan adat juga berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya