Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Jokowi Harus Siapkan Payung Hukum 12,7 Ha Lahan Hutan Adat

JUMAT, 17 MARET 2017 | 12:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah sudah memutuskan, dalam waktu dekat ini bakal mendistribusikan 12,7 juta hektar lahan hutan adat kepada masyarakat diberbagai daerah di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, niat baik pemerintah untuk membantu rakyat agar ikut menikmati kakayan hutan Indonesia , harus didukung sepenuhnya.

"Saya merasa, ide brillian ini harus segera diwujudnyatakan. Karena ini juga (pendistribusian tanah) merupakan momen yang tepat untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang sudah lama kita idamkan," tegas Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).


Politisi PDI Perjuangan asal Solo, Jawa Tengah ini menilai, menyusul rencana pendistribusian tanah tersebut perlu kerja maksimal dari semua pihak terkait.

"Kalau sudah perintah presiden langsung ditindak lanjut oleh kementerian terkait. Jangan sampai ide gagasan brillian ini terhenti atai lamban eksekusinya di tataran pembantu presiden. Semua harus cepat tanggap," kata Rahmad.

Menurut Rahmad Handoyo, selain sasaran pendistribusian harus tepat sasaran, pemerintah juga harus menyiapkan aturan yang jelas serta payung hukum.

"Ini penting, pemerintah harus memberikan payung hukum. Kenapa? Tentu agar masyarakat yang nantinya mengelola tanah itu merasa memiliki. Harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, pada akhir tahun lalu, mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 12,7 juta hektar lahan hutan adat.

"12,7 juta hektar yang akan terus kita bagikan kepada masyarakat, kepada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat," kata Jokowi, dalam acara pencanangan Pengakuan Hukum Adat Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dalam acara ini, pemerintah secara resmi membagikan 13.100 hektar lahan hutan kepada kelompok masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.

Total penerima lahan hutan sebanyak 5.700 kepala keluarga.

"Yang kami berikan saat ini memang pada hitungan yang masih sangat kecil sekali. Karena yang ada di kantong saya 12,7 juta hektar," tambah Jokowi.

Jokowi mengatakan, pengakuan hutan adat bukan hanya berarti pemerintah mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 1945. Pengakuan hutan adat juga berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya