Berita

Foto/Net

Hukum

Penangkapan Kembali Siwaji Raja Tanpa Dasar Hukum

JUMAT, 17 MARET 2017 | 11:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indikasi penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Siwaji Raja oleh penyidik Polrestabes Medan tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui prosedural hukum yang benar, sangat terang benderang.

"Dua saksi mahkota yang digunakan penyidik untuk mengaitkan klien kami seolah-olah sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sudah almarhum. Kalau penyidik bilang ada novum baru, mana novum barunya? Saksi au de tum tidak bisa digunakan sebagai bukti," kata pengacara Siwaji Raja, Elza Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/3).

Penyidik Polrestabes Medan, sebut Elzya, telah mencederai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kliennya ditangkap dan ditahan tidak sampai 1x24 jam pasca keluarnya putusan hakim praperadilan PN Medan.


"Polrestabes Medan sebagai termohon juga belum melaksanakan seluruh isi putusan hakim praperadilan," katanya.

Perintah pengadilan yang belum dilaksanakan oleh Polrestabes Medan sebagai tergugat yakni merehabilitasi nama baik Siwaji Raja di salah satu media cetak dan satu televisi nasional, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta. Menurut Elsya, perbuatan Polrestabes Medan kepada Siwaji merupakan bentuk kriminalisasi, perbuatan sewenang-wenang, dan melanggar hukum.

"Tak usah dianalisa panjang lebar, perbuatan Polrestabes Medan ini menunjukkan mereka tidak menghormati dan melecehkan putusan pengadilan, abuse of power dan mengarah pada pelanggaran HAM," tuturnya.

Elsya menuturkan pada Senin sore, 13 Maret 2017, tim kuasa hukum mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta Siwaji segera dikeluarkan dari tahanan karena sudah ada putusan praperadilan. Kapolrestabes Medan yang ditemui tim hukum mempersilahkan untuk mengurusnya ke Kasatreskrim.

Namun Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu tidak bisa keluar tahanan dengan alasan administrasi. Kasatreskrim menyampaikan baru menerima salinan putusan pukul 17.30 WIB dan penyidik sedang gelar perkara dan menganalisa hasil putusan tersebut.

Keesokan harinya tim hukum kembali mendatangi Polrestabes Medan. Sekira Pukul 10.30 WIB tim hukum yang datang bersama keluarga bisa membawa Siwaji keluar dari tahanan. Namun pada saat keluar beberapa langkah melewati gerbang Polresabes Medan, Siwaji dihadang oleh polisi berpakaian preman, dibawa masuk kembali ke dalam Polrestabes dan hingga saat ini ditahan.

"Putusan hakim praperadilan PN Medan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan klien kami tidak sah karena kurang dua alat bukti. Kok malah ditangkap dan ditahan lagi?" keluhnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya