Berita

Foto/Net

Hukum

Bos KPK: Bahaya Lho, Pejabat Rangkap Jadi Komisaris BUMN

Rini Bilang, Mereka Cuma Awasi Dewan Direksi
JUMAT, 17 MARET 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah pemerintah yang menempatkan pejabat eselon I dari berbagai Kementerian sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Ketua KPK Agus Agus Rahardjo, pejabat eselon I yang jadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menimbulkan conflict of in­terest alias konflik kepentingan antara tugas utama si pejabat di pemerintahan dan di korporasi.

"Ini bahaya, karena pemilik proyek sekaligus peserta lelang, conflict of interest-nya kan langsung terasa," kata Agus di Kantor Kementerian Keungan, Jakarta.


Agus mencontohkan, ada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi komisaris di BUMN karya (konstruksi). Pejabat tersebut menerbitkan peraturan, dan yang menjalank­an peraturan adalah perusahaan tempat ia jadi komisaris.

"Kalau menurut saya oke lah jadi komisaris tapi yang tidak menimbulkan conflict of inter­est," jelasnya.

Beberapa pejabat negara yang merangkap jabatan di antaranya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suaha­sil Nazara dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar seba­gai komisaris di PT Pertamina (Persero).

Selain itu, ada juga Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Mina Marga Kemen­terian PUPR Achmad Gani Ghazaly yang menjabat sebagai komisaris PT Hutama Karya (Persero).

Menurut Agus, pemerintah seharusnya bisa memposisikan diri sebagai pengawas secara baik. Dan anggapan mengenai penempatan pejabat negara se­bagai komisaris untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangku­tan sudah harus diubah.

"Ya caranya mungkin bu­kan begitu, kalau saya penga­wasan internal eksternalnya diaktifin. Ya enggak fokus kalau ngerangkapnya. Sebetulnya kalau mau jujur, mau fair, re­formasi birokrasi, transformasi birokrasi dilakukan dengan ce­pat, tumpang tindih kewenangan diperbaiki," jelasnya.

Agus mengaku, sudah diko­munikasikan ke Sekretaris Ke­menterian BUMN soal kemung­kinan-kemungkinan conflict of interest. "Kami sarankan untuk dibenahi peraturannya," tegas Agus.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, penunjukan komisaris hanya melalui rapat umum pemegang saham bukan melalui fit and proper test sehingga bisa ditun­juk dari profesi mana pun.

"Komisaris hanya bertugas se­bagai pengawas dewan direksi, bukan pengambil kebijakan perusahaan. Tidak harus sesuai dengan bidang yang dikuasai juga, karena mereka bisa dan harus belajar mengenai tata cara pengelolaan perusahaan," bela Rini.

Banyak Ruginya


Pengamat BUMN Ferdinand Hutahaean mengatakan, sama sekali tidak ada keuntungan bagi BUMN jika komisaris diangkat dari Eselon I sebuah Kementerian.

"Justru banyak kerugiannya, karena pengawasannya tidak berjalan efektif. Belum lagi mereka mendapat fasilitas ganda dari Kementerian dan BUMN, ini justru tidak dibenarkan," kata Ferdinand kepada Rakyat Merdeka.

Ditambahkannya, selayaknya komisaris BUMN itu berasal dari unsur independen, sementa­ra dari unsur pemerintah cukup satu saja mewakili pemegang saham.

"Karena sudah ada direksi yang juga mewakili pemegang saham. Sehingga pengawasan untuk direksi mestinya bersum­ber dari unsur independen. Tu­juannya untuk menambah kuali­tas pengawasan dan menghindari konflik kepentingan," tegas Ferdinand. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya