Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan tak pernah menerima duit dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ada juga duit Rp 1 miliar diperolehnya dari Afdal Noverman yang masih kerabat.
"Saya waktu itu pinjam uang Rp 1 miliar buat operasi kanker di Singapura. Karena obatnya mahal, saya kehabisan uang," ujar Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3)
Jaksa Penuntur Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir heran dengan pengakuan Gamawan tersebut. Sebagai seorang menteri, Abdul menganggap Gamawan memiliki asuransi untuk kesehatan pribadi dan keluarga.
"Betul (punya asuransi). Tapi saya operasi di Singapura, asuransi saya tidak berlaku di Singapura," ujar Gamawan.
Gamawan mengaku, pasca operasi kanker usus, dirinya harus meminum obat yang harganya mahal. Lantaran kehabisan uang, dirinya meminjam uang dari Afdal Noverman dan adik-adiknya. Uang pinjaman tersebut pun sudah dilaporkannya ke LHKPN.
Sementara dalam surat dakwaan perkara e-KTP yang dibacakan jaksa KPK terhadap dua mantan pejabat eselon II Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa Gamawan menerima duit sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta dari Andi Agustinus melalui Afdal Noverman.
Dari pemaparan Jaksa KPK, pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No.471.13/4210.A/SJ untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP, yang semula menggunakan Pinajaman Hibah Luar Negeri menjadi anggaran murni.
Perubahan sumber pembiayaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
Hingga akhirnya munculah angka Rp 5,9 triliun untuk pembiayaan proyek pengadaan e-KTP.
Tak hanya itu Gamawan pernah menerima uang 2,5 juta dolar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui saudaranya Azmin Aulia.
Uang tersebut untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. Beberapa hari kemudian, Gamawan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengadaan proyek e-KTP dengan penawaran sekitar 5 triliun.
Penetapan tersebut diikuti dngan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa sanggah selama lima hari selama diumumkan
.[wid]