Berita

Net

Hukum

Uang Haram E-KTP Cuma Disimpan Anak Buah Gamawan Fauzi

KAMIS, 16 MARET 2017 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dalam sidang kedua perkara korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Dalam kesaksiannya, Diah mengakui telah menerima uang dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Narogong. Diah menjelaskan, uang yang diterimanya sebesar USD 500 ribu. Belakangan diketahui, pemberian uang berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP dan dilakukan secara bertahap.

Uang pertama kali diterima Diah sebesar USD 300 ribu dari Irman pada tahun 2013. Menurut Diah, uang itu dikirimkan ke kediamannya melalui staf Irman.


"Tiga ratus ribu dolar diberikan, waktu itu Maghrib ada staf Pak Irman datang ke rumah, saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa (pengantar uang)," jelas Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 16/3).

Diah juga mengaku menerima uang sejumlah USD 200 ribu. Uang itu diberikan Andi Narogong juga di tahun 2013. Berbeda dari penerimaan pertama, Diah menerima uang itu langsung di kantor Kemendagri.

"Bedanya nggak lama dari (pemberian uang) Pak Irman. (Andi memberikan uang) 200 ribu dolar," tuturnya.

Saat menerima uang, Diah mengklaim tidak berfikir bahwa uang tersebut dari proyek e-KTP yang berujung rasuah. Dia mengaku baru mengetahui uang itu terkait proyek e-KTP saat kasus tersebut bergulir di KPK dan menjalani pemeriksaan.

"Waktu itu belum tahu, tahu pas pemeriksaan KPK. Kami baru tahu itu uang e-KTP karena di dakwaan ada di situ. Inilah kebodohan kami. Tapi kami sudah kembalikan uang," jelasnya.

Menurut Diah, ketika itu dirinya sempat menolak pemberian uang dari Andi. Namun, Andi tetap bersikukuh memberikan uang hingga uang diletakkan di bawah meja di ruang kerjanya.

Meski menolak, anak buah Gamawan Fauzi tersebut tetap menyimpan uang pemberian Andi selama hampir satu tahun. Begitu juga uang yang diterima dari Irman.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah merupakan pihak yang bersama-sama didakwa bersama kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain itu, Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaja, Drajat Wisnu Setyawan, dan Setya Novanto juga didakwa bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya