Berita

Net

Hukum

Uang Haram E-KTP Cuma Disimpan Anak Buah Gamawan Fauzi

KAMIS, 16 MARET 2017 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dalam sidang kedua perkara korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Dalam kesaksiannya, Diah mengakui telah menerima uang dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Narogong. Diah menjelaskan, uang yang diterimanya sebesar USD 500 ribu. Belakangan diketahui, pemberian uang berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP dan dilakukan secara bertahap.

Uang pertama kali diterima Diah sebesar USD 300 ribu dari Irman pada tahun 2013. Menurut Diah, uang itu dikirimkan ke kediamannya melalui staf Irman.


"Tiga ratus ribu dolar diberikan, waktu itu Maghrib ada staf Pak Irman datang ke rumah, saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa (pengantar uang)," jelas Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 16/3).

Diah juga mengaku menerima uang sejumlah USD 200 ribu. Uang itu diberikan Andi Narogong juga di tahun 2013. Berbeda dari penerimaan pertama, Diah menerima uang itu langsung di kantor Kemendagri.

"Bedanya nggak lama dari (pemberian uang) Pak Irman. (Andi memberikan uang) 200 ribu dolar," tuturnya.

Saat menerima uang, Diah mengklaim tidak berfikir bahwa uang tersebut dari proyek e-KTP yang berujung rasuah. Dia mengaku baru mengetahui uang itu terkait proyek e-KTP saat kasus tersebut bergulir di KPK dan menjalani pemeriksaan.

"Waktu itu belum tahu, tahu pas pemeriksaan KPK. Kami baru tahu itu uang e-KTP karena di dakwaan ada di situ. Inilah kebodohan kami. Tapi kami sudah kembalikan uang," jelasnya.

Menurut Diah, ketika itu dirinya sempat menolak pemberian uang dari Andi. Namun, Andi tetap bersikukuh memberikan uang hingga uang diletakkan di bawah meja di ruang kerjanya.

Meski menolak, anak buah Gamawan Fauzi tersebut tetap menyimpan uang pemberian Andi selama hampir satu tahun. Begitu juga uang yang diterima dari Irman.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah merupakan pihak yang bersama-sama didakwa bersama kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain itu, Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaja, Drajat Wisnu Setyawan, dan Setya Novanto juga didakwa bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya