Berita

Kapal Caledonian Sky/net

Politik

Fauzih Amro: Perketat Aturan Bagi Kapal Pesiar Asing!

KAMIS, 16 MARET 2017 | 16:02 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Indonesia mesti mengkaji langkah hukum yang akan diterapkan atas insiden perusakan terumbu karang Raja Ampat oleh kapal pesiar Caledonian Sky milik perusahaan Inggris.

Saat kejadian, Caledonian Sky dinahkodai Keith Michael Taylor yang bekerja untuk perusahaan Noble Caledonia.

 "Ini adalah pelajaran bagi bangsa Indonesia, harus ada regulasi atau aturan yang jelas dan mengikat agar peristiwa itu tidak terulang kembali. Semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan laut, harus dapat bersinergi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzih Amro, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 

 
Dia jelaskan, kapal itu bisa masuk ke kawasan wisata dunia Raja Ampat Papua Barat atas izin Kementerian Perhubungan. Karena itu, regulasi harus dibuat sebaik mungkin untuk melindungi destinasi wisata milik Indonesia, baik level domestik maupun internasional.

"Sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang, Lahan Gambut Dan Hutan, kejadian tersebut  dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratusan tahun, hanya sehari rusak akibat kelalaian Caledonian Sky," sesal Fauzih.
 
Untuk mencegah kecelakaan serupa terulang, DPR akan mengambil sikap memperketat regulasi bagi kapal pesiar yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.

"Perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat dalam rangka menjaga ekosistem dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.  Hasil yang didapat dari tim investigasi harus dilaksanakan, baik sanksi pidana maupun penggantian terumbu karang yang rusak, dan hasil tersebut harus dilaporkan kepada komisi-komisi terkait di DPR," pungkasnya.  [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya