Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Inilah Alasan Polisi Menangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

KAMIS, 16 MARET 2017 | 13:40 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya (PMJ) mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan yang diajukan Sri Bintang Pamungkas, Rabu malam (25/3).

Ada alasan khusus pihak PMJ mengabulkan permohonan tersangka kasus dugaan makar tersebut.

"Ditangguhan penahanannya. Jadi penangguhan yang diajukan istrinya dikabulkan penyidik. Alasan kesehatan, makanya ditangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (16/3).


Terkait penyakit apa yang dijadikan alasan pihak SBP, tidak dijelaskan oleh Argo. Meski demikian, dalam penangguhan itu, sang istri Ernalia Bintang menjamin jika suaminya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Yang menjamin istrinya. Nanti kalau ada kekurangan, bisa kami (penyidik) mintai keterangan lagi," terang Argo.

Seperti diketahui, dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut ditahan selama 103 hari sejak diamankan polisi, 2 Desember (212) 2016 lalu.

Mantan aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya terkait dugaan pemufakatan makar jelang aksi Bela Islam jilid III 212 di Monas. Termasuk Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet hingga putri Proklamator Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Nasib SBP bahkan kian tak menentu setelah berkas dirinya "dipimpong" penyidik PMJ dan Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. Pasalnya, berkas perkara yang tidak pernah terdapat pernyataan SBP itu, beberapa kali dikembalikan jaksa ke penyidik karena dianggap masih belum lengkap (P18) dan perlu diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI.

Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya