Persidangan kasus korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP) bakal kembali digelar Kamis besok (16/3). Kali ini agenda sidang masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, dalam sidang kedua nanti, pihaknya bakal menghadirkan delapan saksi untuk menelusuri proses penganggaran dalam proyek e-KTP.
Menurutnya, proses penganggaran e-KTP melibatkan lima instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, DPR RI, dan pihak swasta.
"Kami dalami aspek penganggaran. Kami coba melakukan persidangan semaksimal mungkin," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3).
Jika merujuk pada lima instansi yang berperan dalam proses penganggaran proyek e-KTP, besar kemungkinan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah perwakilan petinggi instansi. Seperti Gamawan Fauzi dan Diah Anggraini dari Kemendagri. Dua nama yang santer saat jaksa membacakan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Gamawan disebut sebagai pihak yang mengusulkan agar proyek pengadaan e-KTP tidak berasal dari pinjaman asing melainkan pembiayaan dalam negeri. Sedangkan Diah merupakan pihak yang ikut bersama-sama dengan dua terdakwa e-KTP menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun. Kemudian dari pihak DPR RI ada nama Chairuman Harahap selaku ketua Komisi II periode 2009-2014. Selanjutnya, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjo. Nama-nama tersebut pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus e-KTP.
Namun, dikonfirmasi lebih jauh mengenai empat saksi yang kemungkinan dihadirkan di persidangan, Febri enggan memastikannya. Yang pasti, jaksa bakal menghadirkan saksi dari unsur Kemendagri.
"Kami belum bisa konfirmasi nama inisial saksi besok, persidangan terbuka. Nama akan disampaikan sejak awal sidang, siapa saja yang dihadirkan oleh JPU. Kami harap delapan saksi bisa maksimal," imbuhnya.
[wah]