Berita

Ratu Atut/RMOL

Hukum

Ratu Atut Wajibkan Para Kadis Teken Pernyataan Loyal

RABU, 15 MARET 2017 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berperan sebagai koordinator penandatanganan surat pernyataan loyalitas yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Banten kepada Ratu Atut Chosiyah saat menjabat gubernur.

Hal itu terkuak saat mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3).

Dalam pengakuannya, Ratu Atut meminta Wawan sebagai koordinator penggalangan surat pernyataan loyal.


Menurut Djaja, surat pernyataan telah dilengkapi materai dengan isi surat yang meminta kewajiban untuk selalu loyal kepada Ratu Atut. Bukan hanya itu, dirinya juga diminta untuk mendukung Ratu Atut sebagai gubernur dalam Pilkada Banten berikutnya. Djaja mengaku, penandatanganan surat pernyataan loyalitas kepada Ratu Atut dilakukan di Hotel Kartika Chandra.

"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke Kartika Chandra, saya diperintah Pak Wawan untuk mengikuti Pak Ewin. Saya harus tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah ibu gubernur melalui Pak Wawan," jelas Djadja.

Dalam kasus tersebut, Ratu Atut didakwa telah merugikan uang negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten. Dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Ratu Atut diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling tinggi semur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah empat tahun penjara. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya