Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

Lima Alasan Agus Rahardjo Harus Mundur Dari Ketua KPK

RABU, 15 MARET 2017 | 12:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Desakan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya kian menguat. Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi menyebut lima alasan mengapa Agus harus segera mundur.

"Pertama, dia telah gagal memimpin dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok," kata Arbi melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya pagi ini (Rabu, 15/3).

Dia mencontohkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Semua sudah tahu kasus Sumber Waras yang ditangani KPK sudah ditemukan kerugian negara, dan unsur korupsinya jelas karena audit BPK terang benderang soal kasus ini. Tapi, Agus tidak sanggup dan mampu menetapkan tersangkanya.


"Malah terlihat Ketua KPK melindungi pelakunya," katanya.

Tak hanya di kasus Sumber Waras, sebut dia, KPK di bawah kendali Agus juga gagal membongkar kasus-kasus lainnya yang disebut-sebut melibatkan Ahok, seperti bus transjakarta, pembelian tanah di Cengkareng, Taman BMW, dana Bansos Rp 10 triliun yang dikelola Ahok Center, kasus dana Teman Ahok Rp 30 miliar dan reklamasi.

Kedua, menurut Arbi, Agus tidak adil dan amanah. KPK di bawah kepemimpinan Agus ewuh pakewuh terhadap kasus-kasus yang diduga menjerat Ahok karena rekam jejak Agus yang pernah menjadi mitra Ahok di DKI. Hubungan kemitraan terjalin bagus ketika Agus menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

"Terlihat ada unsur vested interest melindungi mantan mitranya. Ini adalah cerminan sikap tidak adil dan tidak amanah seorang pimpinan," kata Arbi.

Ketiga, 'pembelaan' Agus terhadap Ahok sangat kentara. Terbukti, dalam berkas dakwaan yang disusun untuk para tersangka korupsi proyek KTP elektronik, nama Ahok tidak dimunculkan. Padahal, Ahok termasuk anggota Komisi II ketika proyek e-KTP dibahas, sementara semua anggota Komisi II disebut masuk dalam daftar penerima duit.

Keempat, Agus harus segera mudur karena terlibat proyek e-KTP. Hal ini sebagaimana pengakuan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Bahkan diberitakan Agus membawa pengusah dalam tender pengadaan proyek e-KTP.

Alasan terakhir, KPK tidak bisa melakukan penegakan hukum terhadap koruptor sementara komisionernya berprilaku tak bersih.

"Bagaimana mungkin membersihkan sampah dengan sapu yang kotor? Atas dasar beberapa alasan di atas, maka patut dan pantas Ketua KPK dengan sadar mundur agar ke depan KPK dipimpin orang yang amanah dan berintegritas," tukas Arbi. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya