Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

Lima Alasan Agus Rahardjo Harus Mundur Dari Ketua KPK

RABU, 15 MARET 2017 | 12:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Desakan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya kian menguat. Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi menyebut lima alasan mengapa Agus harus segera mundur.

"Pertama, dia telah gagal memimpin dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok," kata Arbi melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya pagi ini (Rabu, 15/3).

Dia mencontohkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Semua sudah tahu kasus Sumber Waras yang ditangani KPK sudah ditemukan kerugian negara, dan unsur korupsinya jelas karena audit BPK terang benderang soal kasus ini. Tapi, Agus tidak sanggup dan mampu menetapkan tersangkanya.


"Malah terlihat Ketua KPK melindungi pelakunya," katanya.

Tak hanya di kasus Sumber Waras, sebut dia, KPK di bawah kendali Agus juga gagal membongkar kasus-kasus lainnya yang disebut-sebut melibatkan Ahok, seperti bus transjakarta, pembelian tanah di Cengkareng, Taman BMW, dana Bansos Rp 10 triliun yang dikelola Ahok Center, kasus dana Teman Ahok Rp 30 miliar dan reklamasi.

Kedua, menurut Arbi, Agus tidak adil dan amanah. KPK di bawah kepemimpinan Agus ewuh pakewuh terhadap kasus-kasus yang diduga menjerat Ahok karena rekam jejak Agus yang pernah menjadi mitra Ahok di DKI. Hubungan kemitraan terjalin bagus ketika Agus menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

"Terlihat ada unsur vested interest melindungi mantan mitranya. Ini adalah cerminan sikap tidak adil dan tidak amanah seorang pimpinan," kata Arbi.

Ketiga, 'pembelaan' Agus terhadap Ahok sangat kentara. Terbukti, dalam berkas dakwaan yang disusun untuk para tersangka korupsi proyek KTP elektronik, nama Ahok tidak dimunculkan. Padahal, Ahok termasuk anggota Komisi II ketika proyek e-KTP dibahas, sementara semua anggota Komisi II disebut masuk dalam daftar penerima duit.

Keempat, Agus harus segera mudur karena terlibat proyek e-KTP. Hal ini sebagaimana pengakuan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Bahkan diberitakan Agus membawa pengusah dalam tender pengadaan proyek e-KTP.

Alasan terakhir, KPK tidak bisa melakukan penegakan hukum terhadap koruptor sementara komisionernya berprilaku tak bersih.

"Bagaimana mungkin membersihkan sampah dengan sapu yang kotor? Atas dasar beberapa alasan di atas, maka patut dan pantas Ketua KPK dengan sadar mundur agar ke depan KPK dipimpin orang yang amanah dan berintegritas," tukas Arbi. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya