Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

Lima Alasan Agus Rahardjo Harus Mundur Dari Ketua KPK

RABU, 15 MARET 2017 | 12:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Desakan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatannya kian menguat. Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi menyebut lima alasan mengapa Agus harus segera mundur.

"Pertama, dia telah gagal memimpin dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok," kata Arbi melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya pagi ini (Rabu, 15/3).

Dia mencontohkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Semua sudah tahu kasus Sumber Waras yang ditangani KPK sudah ditemukan kerugian negara, dan unsur korupsinya jelas karena audit BPK terang benderang soal kasus ini. Tapi, Agus tidak sanggup dan mampu menetapkan tersangkanya.


"Malah terlihat Ketua KPK melindungi pelakunya," katanya.

Tak hanya di kasus Sumber Waras, sebut dia, KPK di bawah kendali Agus juga gagal membongkar kasus-kasus lainnya yang disebut-sebut melibatkan Ahok, seperti bus transjakarta, pembelian tanah di Cengkareng, Taman BMW, dana Bansos Rp 10 triliun yang dikelola Ahok Center, kasus dana Teman Ahok Rp 30 miliar dan reklamasi.

Kedua, menurut Arbi, Agus tidak adil dan amanah. KPK di bawah kepemimpinan Agus ewuh pakewuh terhadap kasus-kasus yang diduga menjerat Ahok karena rekam jejak Agus yang pernah menjadi mitra Ahok di DKI. Hubungan kemitraan terjalin bagus ketika Agus menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

"Terlihat ada unsur vested interest melindungi mantan mitranya. Ini adalah cerminan sikap tidak adil dan tidak amanah seorang pimpinan," kata Arbi.

Ketiga, 'pembelaan' Agus terhadap Ahok sangat kentara. Terbukti, dalam berkas dakwaan yang disusun untuk para tersangka korupsi proyek KTP elektronik, nama Ahok tidak dimunculkan. Padahal, Ahok termasuk anggota Komisi II ketika proyek e-KTP dibahas, sementara semua anggota Komisi II disebut masuk dalam daftar penerima duit.

Keempat, Agus harus segera mudur karena terlibat proyek e-KTP. Hal ini sebagaimana pengakuan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Bahkan diberitakan Agus membawa pengusah dalam tender pengadaan proyek e-KTP.

Alasan terakhir, KPK tidak bisa melakukan penegakan hukum terhadap koruptor sementara komisionernya berprilaku tak bersih.

"Bagaimana mungkin membersihkan sampah dengan sapu yang kotor? Atas dasar beberapa alasan di atas, maka patut dan pantas Ketua KPK dengan sadar mundur agar ke depan KPK dipimpin orang yang amanah dan berintegritas," tukas Arbi. [dem]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya