Berita

Foto/Net

Hukum

Peran KPK Diperlukan Untuk Bongkar Proyek Alat Peraga Olahraga Di Kemenpora

RABU, 15 MARET 2017 | 10:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2016 sebesar Rp. 73 miliar. Proyek tersebut rencananya akan disalurkan ke 1.400 sekolah di seluruh Indonesia.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan proyek tersebut dimenangkan dan dijalankan oleh PT. Aliyah Sukses Makmur yang beralamat di Gd. Perkantoran Melly, Jl. Kh. Abdullah Syafei Blok A No. 17, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Sejak awal proses lelang, kata Jajang, pihaknya sudah mencium ada yang tidak beres dalam proyek tersebut. Bahkan setelah ditelusuri, anggaran yang dihabiskan oleh PT. Aliyah Sukses Makmur sebesar Rp. 73 miliar tersebut dinilai tidak masuk akal. Hal tersebut karena harganya terlalu tinggi dan mahal, sehingga berpotensi sangat merugikan negara.


"Selanjutnya, catatan CBA, indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan alat peraga olahraga tersebut sebesar Rp. 21.450.957.915 terdapat potensi kerugian negara yang sangat fantastis. Dari indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar tersebut Kejagung harus benar-benar serius menangani kasus tersebut," sebut Jajang, Rabu (15/3).

CBA, lanjut Jajang, mengapresiasi terhadap kinerja kejaksaan Agung karena telah membuka penyelidikan dalam kasus ini. Namun, ada baiknya mengingat Pasal 8 ayat (2) UU Korupsi, CBA juga menyarankan KPK agar segera melakukan supervisi dalam dugaan kasus korupsi di Kemenpora ini.

"Hal tersebut dinilai perlu dengan pertimbangan nilai potensi kerugian negara yang besar dan potensi intervensi politiknya juga sangat berpengaruh secara politik, sehingga peran KPK diperlukan dalam kasus ini," tukasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya