Berita

Hukum

KPK Kembali Tetapkan Dudy dan Budi Tersangka Kasus Proyek IPDN Rohil

SELASA, 14 MARET 2017 | 23:54 WIB | LAPORAN:

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Sebelumnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011 pada 2 Maret 2016.


Selain Dudy dan Budi, KPK juga menetapakan tersangka lainnya yakni Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3).

Febri menjelaskan alasan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses perkara lain untuk pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dua dari tiga tersangka, yakni Dudy dan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya