Berita

Hukum

KPK Kembali Tetapkan Dudy dan Budi Tersangka Kasus Proyek IPDN Rohil

SELASA, 14 MARET 2017 | 23:54 WIB | LAPORAN:

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Sebelumnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011 pada 2 Maret 2016.


Selain Dudy dan Budi, KPK juga menetapakan tersangka lainnya yakni Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3).

Febri menjelaskan alasan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses perkara lain untuk pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dua dari tiga tersangka, yakni Dudy dan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya