Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.
Sebelumnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011 pada 2 Maret 2016.
Selain Dudy dan Budi, KPK juga menetapakan tersangka lainnya yakni Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3).
Febri menjelaskan alasan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses perkara lain untuk pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dua dari tiga tersangka, yakni Dudy dan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.
[zul]