Berita

Bisnis

LMK-LMKN: Terbuka Ruang Negoisasi Royalti Lagu Di Karaoke

SELASA, 14 MARET 2017 | 20:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke diberlakukan setelah UU 28/2014 tentang Hak Cipta diberlakukan. Bagi pengusaha karaoke atau user besaran itu dianggap terlalu besar.

"Spirit UU ini mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK-LMKN)," ujar Komisioner LMK-LMKN Imam Haryanto, di Jakarta, Selasa (14/3).

Dengan adanya LMK-LMKN, segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalty lagu di rumah karaoke Rp 50 ribu.


"Penagihan oleh LMK-LMKN dan besaran royalty Rp 50 ribu dipastikan sudah melalui tahapan, kajian serta studi banding. Jadi, tidak benar kalau ada pihak menuduh LMK-LMKN tidak punya acuan," katanya.

Studi banding dilakukan LMK-LMKN ke berbagai negara, diantarnaya ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Juga, mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga menghasilkan nominal sekian.

"Perlu publik ketahui penetapan Rp 50 ribu tidak asal. Melainkan sudah melakukan komparasi di negara-negara lain. Hasil studi banding itu menyatakan tarif di kita jauh di bawah negara-negara tersebut," imbuhnya.

Namun, bagi para user yang merasa keberatan dengan tarif royalty, LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan.

"Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi terkait besaran tarif royalti tersebut, dan sudah ada beberapa kali upaya mediasi," ungkapnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari mengakui dalam UU Hak Cipta, penetapan tarif royalty lagu ada ketentuan dan dilaksankan LMK.

"Kami berada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Jika penetapan royalti Rp 50 ribu itu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK-LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya," katanya.

Mekanisme yang bisa ditempuh para user dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalty Rp 50 itu. Kemudian, akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UU tersebut.

"Kami kan regulator tundak pada aturan dan tidak bisa memutuskan sepihak, dengan adanya usulan dari user sehingga kami akan pertemukan dengan LMK dan saya yakin ada titik temunya," tukasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya