Kampanye hitam pernah dilancarkan lawan politik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bertarung pada Pilgub Bangka Belitung tahun 2007.
Hal itu sebagaimana kesaksian Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Timur periode 2006-2007 Juhri dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
"Black campaign ada berbentuk selebaran isinya tentang untuk memilih pemimpin yang seakidah. Tidak tahu pasti yang menyebar siapa tapi pasti itu lawan politik beliau (Ahok)," kata Juhri.
Di dalam selebaran itu, Juhri menyebut banyak dalil ayat-ayat Al Quran yang digunakan sebagai propaganda, termasuk Al-Maidah ayat 51 yang juga disinggung Ahok di Kepulauan Seribu.
"Ada beberapa ayat, Al Maidah 51 dan juga ayat-ayat lain. Kebetulan buletinnya ada yang kita bawa. Surat An-Nisa 144, Al-Maidah 57, Al-Imran 28, Al-Mumtahanah 1," beber Juhri.
Kampanye hitam itu, menurut Juhri muncul setiap ada calon gubernur atau calon wakil gubernur yang berasal dari kalangan nonmuslim.
Namun demikian, Panwaslu selalu mengalami kegagalan saat menelusuri alamat dan nomor telepon yang tertera di selebaran itu.
Meski begitu, Juhri memastikan bahwa temuan mengenai isu Sara tersebut sudah dilaporkan hingga ke tingkap provinsi.
"Kalau ada kandidat nonmuslim pasti selebaran ini ada. Tapi kalau tidak ada yang nonmuslim pasti tidak ada,"demikian Juhri.
[ian]