Berita

Hukum

Jaksa Penuntut Ahok: Kami Menolak Karena UU Melarang

SELASA, 14 MARET 2017 | 08:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Sidang ke-14 penodaan agama ini akan menghadirkan lima saksi meringankan dari kuasa hukum Ahok.

Kelima saksi itu adalah, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, yaitu Juhri dan Ferry Lukmantara, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.


Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan hari ini.

Apakah nanti akan menerima semua saksi, atau akan ada saksi yang ditolak, Ali Mukartono tidak mau berspekulasi.

"Kita lihat nanti situasinya seperti apa," sebutnya.

Terkait penolakan JPU terhadap salah satu saksi pada persidangan ke-13 pekan kemarin, kata Ali Mukartono, itu karena memang ditolak dan dilarang UU.

"Kami tolak karena UU melarang. Saya cuma mengingatkan kepada hakim agar persidangan ini tidak cacat," tukasnya.

Pekan kemarin, majelis hakim PN Jakut menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya