Berita

Hukum

KPK Terus Usut Kasus Pembangunan Jalan Di Maluku

SELASA, 14 MARET 2017 | 04:04 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) diduga melibatkan banyak pihak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, saat ini penyidik KPK sedang menyisir satu per satu pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku.

Febri menambahkan penelusuran pihak yang diduga ikut terlibat itu dilakukan dengan mendalami informasi yang didapat dari saksi dan menanalisa sejumlah fakta persidangan.


Dari fakta persidangan itu jugalah terkuak bahwa Wakil Ketua komisi V DPR Yudi Widiana dan anggota komisi V DPR Musa Zainuddin ikut menerima suap. Yudi menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng atau Aseng, sementara Musa menerima suap dari Dirut Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Kami proses satu per satu, kalau ada informasi kuat dari pembuktian, tidak menutup kemungkinan dikembangkan ke pihak lain," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Diketahui, aliran suap kepada anggota komisi V DPR juga pernah dilontarkan Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR yang kini berstatus terdakwa.

Politisi PAN itu mengaku dirinya pernah membagi-bagikan uang terhadap rekan kerjanya di Komisi V. Andi juga tak membantah pimpinan Komisi V ikut kecipratan aliran uang suap dari pengusaha terkait dana aspirasi dalam proyek di Kemenpupera.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Enam diantaranya kini berstatus terpidana, dan satu berstatus terdakwa.

Mereka yang kini berstatus terpidana yakni, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kemudian Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN kini berstatus terdakwa sementara Yudi Widiana dan Musa Zainuddin merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR, bahkan pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya