Kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) diduga melibatkan banyak pihak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, saat ini penyidik KPK sedang menyisir satu per satu pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku.
Febri menambahkan penelusuran pihak yang diduga ikut terlibat itu dilakukan dengan mendalami informasi yang didapat dari saksi dan menanalisa sejumlah fakta persidangan.
Dari fakta persidangan itu jugalah terkuak bahwa Wakil Ketua komisi V DPR Yudi Widiana dan anggota komisi V DPR Musa Zainuddin ikut menerima suap. Yudi menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng atau Aseng, sementara Musa menerima suap dari Dirut Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Kami proses satu per satu, kalau ada informasi kuat dari pembuktian, tidak menutup kemungkinan dikembangkan ke pihak lain," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Diketahui, aliran suap kepada anggota komisi V DPR juga pernah dilontarkan Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR yang kini berstatus terdakwa.
Politisi PAN itu mengaku dirinya pernah membagi-bagikan uang terhadap rekan kerjanya di Komisi V. Andi juga tak membantah pimpinan Komisi V ikut kecipratan aliran uang suap dari pengusaha terkait dana aspirasi dalam proyek di Kemenpupera.
Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Enam diantaranya kini berstatus terpidana, dan satu berstatus terdakwa.
Mereka yang kini berstatus terpidana yakni, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Kemudian Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN kini berstatus terdakwa sementara Yudi Widiana dan Musa Zainuddin merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR, bahkan pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.
[zul]