Berita

Net

Hukum

Suami Inneke Koesherawati Didakwa Menyuap 4 Pejabat Bakamla

SENIN, 13 MARET 2017 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didakwa melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan monitoring satelit dari APBN Perubahan 2016.

Fahmi melaksanakan aksi suap bersama dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Suap terhadap empat orang pejabat Bakamla diberikan dengan total SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000, dan Rp 120 juta.

Para pejabat Bakamla yang menerima suap adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama juga merangkap Plt. Sekretaris Utama Eko Susilo Hadi sejumlah SGD 100.000, USD 88.500, dan Euro 10.000.


Kemudian Bambang Udoyo selaku direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105.000. Nofel Hasan selaku kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104.500, dan Tri Nanda Wicaksono selaku kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

"Dengan maksud supaya pengawan negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh terdakwa, yaitu PT Melati Technofo Indonesia," jelas Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, keikutsertaan perusahaan milik Fahmi diawali kedatangan politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke kantornya di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi untuk bermain proyek di Bakamla. Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Selanjutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fahmi bahwa anggaran telah disetujui sebesar Rp 400 miliar. Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran fee di muka sebesar enam persen dari nilai anggaran. Menindaklanjuti hal itu, Adami Okta kemudian menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Selanjutnya, Fahmi mengikuti proses lelang pengadaan monitoring satelit dan drone di Bakamla.

Fahmi yang juga suami dari artis senior Inneke Koesherawati diberitahu oleh Ali bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo, sementara pengadaan drone akan dilakukan PT Merial Esa.

Kemudian, sekitar bulan Oktober 2016, di ruangan Kepala Bakamla, Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla. Ari Soedewo kemudian meminta agar fee sebesar 2 persen dibayarkan lebih dulu.

"Setelah itu, Adami Okta berjanji akan memberikan sebesar dua persen terlebih dulu," kata Jaksa Kiki.

Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua pegawainya menindaklanjuti permintaan kepala Bakamla dan Eko Susilo Hadi. Atas perbuatan tersebut, Fahmi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya