Berita

Foto/Net

Hukum

Parpol Terlibat Korupsi Diusulkan Dibubarkan

Buntut Kasus e-KTP
SENIN, 13 MARET 2017 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dugaan keterlibatan banyak politisi parpol dalam korupsi megaproyek e-KTP membuat geram banyak kalangan. Biar pada kapok, parpol yang di­duga terlibat kasus tersebut diusulkan untuk dibubarkan.

Selama ini, perilaku korupsi para kader parpol yang telah menguras uang rakyat hanya berhenti sampai pada individu-individu saja. Padahal parpol sebagai korporasi harus ikut bertanggung jawab, apalagi bila terbukti ikut menerima uang haram tersebut untuk kepentingan organisasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana kor­porasi untuk kasus e-KTP. Dia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.


"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pi­dana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang nggak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama.

Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta per­tanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus di­mintai pertanggungjawaban," ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra me­minta KPK mengusut tuntas par­tai politik terduga penerima suap e-KTP. Lebih dari itu, Yusril men­gatakan, putusan pengadilan ten­tang suap e-KTP bisa jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai yang terlibat.

"Langkah pembubaran partai itu penting, bukan saja untuk pem­belajaran politik dan demokrasi, tapi untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik di masa depan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya.

Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi (MK), lem­baga tersebut berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Disebutkan parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan dengan alasan perilakunya itu bertentangan den­gan UUD 45?" kata Yusril.

Yusril mengatakan, MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi ada­lah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut ada­lah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk mem­bubarkannya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya