Berita

Foto/Net

Hukum

Parpol Terlibat Korupsi Diusulkan Dibubarkan

Buntut Kasus e-KTP
SENIN, 13 MARET 2017 | 09:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dugaan keterlibatan banyak politisi parpol dalam korupsi megaproyek e-KTP membuat geram banyak kalangan. Biar pada kapok, parpol yang di­duga terlibat kasus tersebut diusulkan untuk dibubarkan.

Selama ini, perilaku korupsi para kader parpol yang telah menguras uang rakyat hanya berhenti sampai pada individu-individu saja. Padahal parpol sebagai korporasi harus ikut bertanggung jawab, apalagi bila terbukti ikut menerima uang haram tersebut untuk kepentingan organisasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana kor­porasi untuk kasus e-KTP. Dia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.


"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pi­dana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang nggak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama.

Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta per­tanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus di­mintai pertanggungjawaban," ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra me­minta KPK mengusut tuntas par­tai politik terduga penerima suap e-KTP. Lebih dari itu, Yusril men­gatakan, putusan pengadilan ten­tang suap e-KTP bisa jadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai yang terlibat.

"Langkah pembubaran partai itu penting, bukan saja untuk pem­belajaran politik dan demokrasi, tapi untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik di masa depan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya.

Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konsitusi (MK), lem­baga tersebut berwenang untuk memutus perkara pembubaran parpol. Disebutkan parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Memang menjadi pertanyaan, apakah jika partai terlibat korupsi, parpol tersebut dapat dibubarkan dengan alasan perilakunya itu bertentangan den­gan UUD 45?" kata Yusril.

Yusril mengatakan, MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi ada­lah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut ada­lah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk mem­bubarkannya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya