Berita

Faisal

Hukum

Penindakan Penerima Aliran Dana Kasus E-KTP Harus Jadi Prioritas KPK

JUMAT, 10 MARET 2017 | 12:48 WIB | OLEH: FAISAL

PENANGANAN kasus E-KTP terbilang cukup lama dari sebelum penetapan tersangka sampai dimulainya proses persidangan.

Meskipun KPK bisa berdalih mereka mempunyai tekhnik ataupun strategi dalam mengumpulkan alat bukti, harus diakui penanganan kasus e-KTP masih memakai pola pola lama. KPK menyisir dari pinggir untuk sampai pada kepusaran aktor utamanya.

KPK terbilang lembaga yang dijamin oleh UU mestinya bertindak cepat dan tepat dalam menetapkan tersangka pada kasus e-KTP. Menjadi aneh, jika dalam penyidikan seseorang sudah disebut terindikasi menerima aliran dana proyek e-KTP lalu kemudian tidak diikuti dengan mencari dan menguatkan alat bukti dari pengakuan saksi ataupun tersangka. Dugaan sementara, karena si penerima aliran dana cukup banyak mungkin KPK tidak mau gegabah.


Padahal, jika kita ikuti beberapa kasus yang tersangkanya adalah anggota DPR cara bekerjanya niat jahat itu belum ditemukan adanya formula baru, pasti berkisar pada rente persetujuan anggaran dan proyek. Motifnya pun meminta fee dari persetujuan proyek. Ditambah lagi, anggota DPR yang disebut dalam dakwaan JPU tidak sedikit. Hal itu justru dapat memudahkan KPK dalam memantapkan penindakan dan pengembangan kasus kepada mereka yang disebut namanya.

Pengembangan kasus e-KTP tidak bisa menunggu putusan persidangan yang sedang berjalan apalagi yang terindikasi terlibat ini adalah orang yang memiliki pengaruh kekuasaan politik.

JPU berdasarkan dakwaannya sah-sah saja untuk sebut nama-nama yang menerima aliran dana e-KTP. Tapi perlu juga dipahami, kebenaran materiil yang hendak digali di persidangan dapat saja dipengaruhi oleh pengakuan para pihak yang disebut menerima aliran dana. Repotnya, para pihak tadi punya kesempatan yang terbuka untuk mengaburkan fakta hukum.

Apalagi KPK dibebankan untuk menegakkan hukum dengan mental yang luar biasa. Mestinya mereka yang disebut dalam BAP ditindak untuk dikembangkan kasusnya, bukan malah dibiarkan secara terbuka disebut sebut menerima dana tetapi status mereka tidak pada posisi yang jelas tersangka atau bukan.

Dalam konteks ini, cara KPK menangani kasus apa bedanya dengan penegak hukum lainnya. Lantas apa gunanya KPK memiliki fungsi yang luar biasa. Jika Ketua KPK beberapa waktu lalu mengatakan semoga tidak terjadi kegoncangan politik karena akan ada nama besar yang disebut dalam BAP, justru dengar membiarkan nama mereka yang disebut tidak segera di tindak akan semakin menjadi prahara politik.

KPK tidak perlu terbebani dengan spekulasi dan tekanan politik untuk menindak nama-nama yang terindikasi menerima aliran dana tersebut. Jika tidak ditindak, kesannya KPK hati hati dengan melihat respon publik atas disebutnya nama nama tersebut.

Padahal dengan tidak segera ditindak, justru akan merugikan reputasi DPR secara kelembagaan dan kepastian hukum nama baik yang bersangkutan.

KPK jangan tersandra dengan kecemasannya sendiri. Pasca reformasi KPK adalah lembaga yang bisa diharapkan bertindak cepat dan tepat dalam pemberantasan kasus korupsi, bukan malah membuat ketidakpastian ditengah proses hukum yang sedang berlangsung, dimana ada nama nama orang yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana e-KTP tapi status hukumnya belum jelas.

Publik sangat menunggu langkah berani KPK untuk segera menindak tanpa harus menunggu hasil persidangan kasus e-KTP yang sedang berjalan. [***]

Penulis adalah Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya