Berita

Faisal

Hukum

Penindakan Penerima Aliran Dana Kasus E-KTP Harus Jadi Prioritas KPK

JUMAT, 10 MARET 2017 | 12:48 WIB | OLEH: FAISAL

PENANGANAN kasus E-KTP terbilang cukup lama dari sebelum penetapan tersangka sampai dimulainya proses persidangan.

Meskipun KPK bisa berdalih mereka mempunyai tekhnik ataupun strategi dalam mengumpulkan alat bukti, harus diakui penanganan kasus e-KTP masih memakai pola pola lama. KPK menyisir dari pinggir untuk sampai pada kepusaran aktor utamanya.

KPK terbilang lembaga yang dijamin oleh UU mestinya bertindak cepat dan tepat dalam menetapkan tersangka pada kasus e-KTP. Menjadi aneh, jika dalam penyidikan seseorang sudah disebut terindikasi menerima aliran dana proyek e-KTP lalu kemudian tidak diikuti dengan mencari dan menguatkan alat bukti dari pengakuan saksi ataupun tersangka. Dugaan sementara, karena si penerima aliran dana cukup banyak mungkin KPK tidak mau gegabah.


Padahal, jika kita ikuti beberapa kasus yang tersangkanya adalah anggota DPR cara bekerjanya niat jahat itu belum ditemukan adanya formula baru, pasti berkisar pada rente persetujuan anggaran dan proyek. Motifnya pun meminta fee dari persetujuan proyek. Ditambah lagi, anggota DPR yang disebut dalam dakwaan JPU tidak sedikit. Hal itu justru dapat memudahkan KPK dalam memantapkan penindakan dan pengembangan kasus kepada mereka yang disebut namanya.

Pengembangan kasus e-KTP tidak bisa menunggu putusan persidangan yang sedang berjalan apalagi yang terindikasi terlibat ini adalah orang yang memiliki pengaruh kekuasaan politik.

JPU berdasarkan dakwaannya sah-sah saja untuk sebut nama-nama yang menerima aliran dana e-KTP. Tapi perlu juga dipahami, kebenaran materiil yang hendak digali di persidangan dapat saja dipengaruhi oleh pengakuan para pihak yang disebut menerima aliran dana. Repotnya, para pihak tadi punya kesempatan yang terbuka untuk mengaburkan fakta hukum.

Apalagi KPK dibebankan untuk menegakkan hukum dengan mental yang luar biasa. Mestinya mereka yang disebut dalam BAP ditindak untuk dikembangkan kasusnya, bukan malah dibiarkan secara terbuka disebut sebut menerima dana tetapi status mereka tidak pada posisi yang jelas tersangka atau bukan.

Dalam konteks ini, cara KPK menangani kasus apa bedanya dengan penegak hukum lainnya. Lantas apa gunanya KPK memiliki fungsi yang luar biasa. Jika Ketua KPK beberapa waktu lalu mengatakan semoga tidak terjadi kegoncangan politik karena akan ada nama besar yang disebut dalam BAP, justru dengar membiarkan nama mereka yang disebut tidak segera di tindak akan semakin menjadi prahara politik.

KPK tidak perlu terbebani dengan spekulasi dan tekanan politik untuk menindak nama-nama yang terindikasi menerima aliran dana tersebut. Jika tidak ditindak, kesannya KPK hati hati dengan melihat respon publik atas disebutnya nama nama tersebut.

Padahal dengan tidak segera ditindak, justru akan merugikan reputasi DPR secara kelembagaan dan kepastian hukum nama baik yang bersangkutan.

KPK jangan tersandra dengan kecemasannya sendiri. Pasca reformasi KPK adalah lembaga yang bisa diharapkan bertindak cepat dan tepat dalam pemberantasan kasus korupsi, bukan malah membuat ketidakpastian ditengah proses hukum yang sedang berlangsung, dimana ada nama nama orang yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana e-KTP tapi status hukumnya belum jelas.

Publik sangat menunggu langkah berani KPK untuk segera menindak tanpa harus menunggu hasil persidangan kasus e-KTP yang sedang berjalan. [***]

Penulis adalah Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya