Berita

Wiranto/Net

Pertahanan

Menko Wiranto: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres Pembentukan DKN

KAMIS, 09 MARET 2017 | 17:24 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan jalan pintas untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menurut dia, pembentukan DKN dilakukan guna menyelesaikan berbagai konflik horizontal atau sosial di masyarakat, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

"Ini bukan jalan pintas penyelesaian HAM masa lalu. Karena melihat kondisi aktual masyarakat saat ini,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).


Dia menjelaskan, pembentukan DKN berangkat dari kondisi masyarakat saat ini yang gampang membawa sebuah masalah ke proses hukum, termasuk perkara-perkara kecil.

"Sekarang dikit-dikit ke penegak hukum, padahal itu masalah kecil yang seharusnya diselesaikan secara adat," kata Wiranto.

Tak hanya konflik sosial, masih kata dia, saat ini dalam masalah sengketa tanah masyarakat juga enggan menggunakan hukum adat yang berlaku, tetapi memilih proses hukum. Padahal di tiap-tiap daerah, ada hukum adat yang masih berlaku.

"Kita selesaikan secara musyawarah. Sesuai demokrasi Pancasila kita,” tuturnya.

Saat ini, kata mantan panglima ABRI itu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan DKN tersebut. Lembaga itu akan diisi 11 orang dari berbagai latar belakang.

"Sembilan sudah bersedia. Dua masih kita minta. Akan segera dibentuk,” demikian Wiranto

Sebagaimana diketahui, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1) lalu.

Kebijakan ini banyak menuai dukungan dan kritikan. Salah satu kritikan dilontarkan Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah yang mempertanyakan urgensi pembentukan DKN yang digagas Wiranto.

Menurut dia, sudah ada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial. UU tersebut telah mengatur dengan jelas tentang penanganan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya