Berita

Wiranto/Net

Pertahanan

Menko Wiranto: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres Pembentukan DKN

KAMIS, 09 MARET 2017 | 17:24 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan jalan pintas untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menurut dia, pembentukan DKN dilakukan guna menyelesaikan berbagai konflik horizontal atau sosial di masyarakat, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

"Ini bukan jalan pintas penyelesaian HAM masa lalu. Karena melihat kondisi aktual masyarakat saat ini,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).


Dia menjelaskan, pembentukan DKN berangkat dari kondisi masyarakat saat ini yang gampang membawa sebuah masalah ke proses hukum, termasuk perkara-perkara kecil.

"Sekarang dikit-dikit ke penegak hukum, padahal itu masalah kecil yang seharusnya diselesaikan secara adat," kata Wiranto.

Tak hanya konflik sosial, masih kata dia, saat ini dalam masalah sengketa tanah masyarakat juga enggan menggunakan hukum adat yang berlaku, tetapi memilih proses hukum. Padahal di tiap-tiap daerah, ada hukum adat yang masih berlaku.

"Kita selesaikan secara musyawarah. Sesuai demokrasi Pancasila kita,” tuturnya.

Saat ini, kata mantan panglima ABRI itu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan DKN tersebut. Lembaga itu akan diisi 11 orang dari berbagai latar belakang.

"Sembilan sudah bersedia. Dua masih kita minta. Akan segera dibentuk,” demikian Wiranto

Sebagaimana diketahui, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1) lalu.

Kebijakan ini banyak menuai dukungan dan kritikan. Salah satu kritikan dilontarkan Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah yang mempertanyakan urgensi pembentukan DKN yang digagas Wiranto.

Menurut dia, sudah ada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial. UU tersebut telah mengatur dengan jelas tentang penanganan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya