Berita

Wiranto/Net

Pertahanan

Menko Wiranto: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres Pembentukan DKN

KAMIS, 09 MARET 2017 | 17:24 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan bahwa pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan jalan pintas untuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menurut dia, pembentukan DKN dilakukan guna menyelesaikan berbagai konflik horizontal atau sosial di masyarakat, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

"Ini bukan jalan pintas penyelesaian HAM masa lalu. Karena melihat kondisi aktual masyarakat saat ini,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).


Dia menjelaskan, pembentukan DKN berangkat dari kondisi masyarakat saat ini yang gampang membawa sebuah masalah ke proses hukum, termasuk perkara-perkara kecil.

"Sekarang dikit-dikit ke penegak hukum, padahal itu masalah kecil yang seharusnya diselesaikan secara adat," kata Wiranto.

Tak hanya konflik sosial, masih kata dia, saat ini dalam masalah sengketa tanah masyarakat juga enggan menggunakan hukum adat yang berlaku, tetapi memilih proses hukum. Padahal di tiap-tiap daerah, ada hukum adat yang masih berlaku.

"Kita selesaikan secara musyawarah. Sesuai demokrasi Pancasila kita,” tuturnya.

Saat ini, kata mantan panglima ABRI itu, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan DKN tersebut. Lembaga itu akan diisi 11 orang dari berbagai latar belakang.

"Sembilan sudah bersedia. Dua masih kita minta. Akan segera dibentuk,” demikian Wiranto

Sebagaimana diketahui, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1) lalu.

Kebijakan ini banyak menuai dukungan dan kritikan. Salah satu kritikan dilontarkan Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah yang mempertanyakan urgensi pembentukan DKN yang digagas Wiranto.

Menurut dia, sudah ada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial. UU tersebut telah mengatur dengan jelas tentang penanganan konflik horizontal yang terjadi di masyarakat. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya