Berita

Foto/Net

Politik

MenPAN RB Dukung RUU EPN Yang Digodok DPD

SELASA, 07 MARET 2017 | 03:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka penyusunan materi RUU EPN, di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/3).

Hadir dalam Rapat Kerja itu, Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, MenPAN dan RB Asman Abnur serta anggota Komite I DPD.

Menurut Akhmad Muqowam bahwa sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu UU ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.


"MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi," ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat.

Hal inipun diamini oleh MenPAN RB bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda negara para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.

"Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara negara agar bersih dan akuntabel," ujarnya.

Lanjutnya, tujuannya dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut MenPAN RB akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai "c" dan "d" dari sisi pengelolaan keuangan daerah.

"RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara," ujar Asman.

Selain itu Kementerian PAN RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I DPD bahwa kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementrian, lembaga dan penyelenggara Negara lainnya dalam menjalakan peran dan fungsi penyelenggaraan negara.

"Komite I akan berusaha menyamakan persepsi dan frekwensi baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semua," tutup Akhmad Muqowam menambahkan. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya