Berita

Foto/Net

Politik

MenPAN RB Dukung RUU EPN Yang Digodok DPD

SELASA, 07 MARET 2017 | 03:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka penyusunan materi RUU EPN, di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/3).

Hadir dalam Rapat Kerja itu, Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, MenPAN dan RB Asman Abnur serta anggota Komite I DPD.

Menurut Akhmad Muqowam bahwa sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu UU ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.


"MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi," ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat.

Hal inipun diamini oleh MenPAN RB bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda negara para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.

"Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara negara agar bersih dan akuntabel," ujarnya.

Lanjutnya, tujuannya dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut MenPAN RB akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai "c" dan "d" dari sisi pengelolaan keuangan daerah.

"RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara," ujar Asman.

Selain itu Kementerian PAN RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I DPD bahwa kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementrian, lembaga dan penyelenggara Negara lainnya dalam menjalakan peran dan fungsi penyelenggaraan negara.

"Komite I akan berusaha menyamakan persepsi dan frekwensi baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semua," tutup Akhmad Muqowam menambahkan. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya