Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka penyusunan materi RUU EPN, di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/3).
Hadir dalam Rapat Kerja itu, Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, MenPAN dan RB Asman Abnur serta anggota Komite I DPD.
Menurut Akhmad Muqowam bahwa sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu UU ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.
"MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi," ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat.
Hal inipun diamini oleh MenPAN RB bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda negara para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.
"Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara negara agar bersih dan akuntabel," ujarnya.
Lanjutnya, tujuannya dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut MenPAN RB akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai "c" dan "d" dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
"RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara," ujar Asman.
Selain itu Kementerian PAN RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I DPD bahwa kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementrian, lembaga dan penyelenggara Negara lainnya dalam menjalakan peran dan fungsi penyelenggaraan negara.
"Komite I akan berusaha menyamakan persepsi dan frekwensi baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semua," tutup Akhmad Muqowam menambahkan.
[rus]