Berita

Foto/Net

Politik

MenPAN RB Dukung RUU EPN Yang Digodok DPD

SELASA, 07 MARET 2017 | 03:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka penyusunan materi RUU EPN, di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (6/3).

Hadir dalam Rapat Kerja itu, Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, MenPAN dan RB Asman Abnur serta anggota Komite I DPD.

Menurut Akhmad Muqowam bahwa sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu UU ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.


"MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi," ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat.

Hal inipun diamini oleh MenPAN RB bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda negara para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.

"Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara negara agar bersih dan akuntabel," ujarnya.

Lanjutnya, tujuannya dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut MenPAN RB akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai "c" dan "d" dari sisi pengelolaan keuangan daerah.

"RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara," ujar Asman.

Selain itu Kementerian PAN RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I DPD bahwa kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementrian, lembaga dan penyelenggara Negara lainnya dalam menjalakan peran dan fungsi penyelenggaraan negara.

"Komite I akan berusaha menyamakan persepsi dan frekwensi baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semua," tutup Akhmad Muqowam menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya