Berita

Politik

Reformasi Birokrasi Dimulai Dari Pengangkatan PNS Pegawai Pemerintah Berstatus Honorer

SENIN, 06 MARET 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan dalam rangka mengakomodir semua pegawai pemerintah non PNS yang telah mengabdi puluhan tahun secara terus-menerus.

"Revisi diperlukan guna memastikan semua pegawai pemerintah non PNS mendapatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan yang layak dalam sistem kepegawaian tunggal birokrasi Indonesia," kata Ketua Presidium Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Mariani dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Dikatakan Mariani, saat disahkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, pegawai pemerintah non PNS seperti honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) tidak masuk dalam sistem kepegawaian UU ASN. Di UU itu yang diatur hanya jenis kepegawaian PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


"Secara de facto para pegawai pemerintah non PNS mengisi jabatan fungsional, administrasi dan teknis di sektor pelayanan publik. Mereka patut diangkat secara langsung menjadi PNS dengan mempertimbangkan prioritas masa kerja serta pengabdian," katanya.

Berdasarkan kajian KN-ASN, saat ini ada 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga yang terdiri dari bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia. Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas 10 tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati.

"Namun, jenjang karir serta peningkatan profesionalisme tidak mereka dapat karena terbentur dengan status kepegawaian yang tidak masuk dalam sistem kepegawaian secara struktural," katanya.

Dia berharap dengan disahkannya Revisi UU ASN pada tanggal 24 Januari 2017 menjadi RUU inisiatif DPR, menjadi road map bagi penuntasan status kepegawaian serta kesejahteraan sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non PNS yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak menjadi PNS, DPR akan memberikan ruang kepada Pemerintah serta mengatur mekanisnya lebih detil.

"Besar harapan kami permasalahan pegawai pemerintah berstatus honor di instansi pemerintah dapat dengan terang benderang dilihat secara de facto dan de jure sebagai bagian dari sistem kepegawaian birokrasi di NKRI," tukasnya. [zul]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya