Berita

Ignasius Jonan/Net

Politik

Jonan Diminta Segera Terbitkan Rekomendasi Ekspor Nikel

SENIN, 06 MARET 2017 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk segera menerbitkan rekomendasi ekspor nikel.

Ini mengingat sudah ada 100 perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM namun belum juga diterbitkan oleh ESDM.

"Sebagian sudah mengajukan (ekspor). Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Senin (6/3).

Ladjiman menjelaskan, para penambang nikel ini berencana untuk mengekspor nikel dengan kadar rendah atau ore dengan kadar nikel di bawah 1,7 persen bisa terjual.

Pasalnya, nikel kadar rendah ini sangat diserap oleh domestik, ditambah lagi sebagian besar kemampuan smelter dalam negeri baru bisa mengolah nikel kadar tinggi.

"Jadi kan kalau diekspor bisa memberikan nilai tambah," katanya.

Menurut Ladjiman, nikel dengan kadar rendah ini bukan berarti tidak berguna sama sekali. Selama ini selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.

"Di Indonesia nikel kadar rendah itu tidak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi. Makanya, kita berharap bisa melakukan ekspor itu," ujar Ladjiman.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekertaris Jenderal APSI Meidy Katrin. Ia mengatakan, para pengusaha yang mengajukan izin ekspor tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 diatur mengenai ekspor mineral mentah, di antaranya ekspor nikel dan bauksit.

Disebutkan nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 pesen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

"Supaya yang nikel kadar rendah ini nggak waste, bisa kita ekspor. Kalau di luar negeri nikel kadar rendah ini sangat dibutuhkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan 11 persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. [ian]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya