Berita

Ignasius Jonan/Net

Politik

Jonan Diminta Segera Terbitkan Rekomendasi Ekspor Nikel

SENIN, 06 MARET 2017 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Ladjiman Damanik meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan untuk segera menerbitkan rekomendasi ekspor nikel.

Ini mengingat sudah ada 100 perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian ESDM namun belum juga diterbitkan oleh ESDM.

"Sebagian sudah mengajukan (ekspor). Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Senin (6/3).


Ladjiman menjelaskan, para penambang nikel ini berencana untuk mengekspor nikel dengan kadar rendah atau ore dengan kadar nikel di bawah 1,7 persen bisa terjual.

Pasalnya, nikel kadar rendah ini sangat diserap oleh domestik, ditambah lagi sebagian besar kemampuan smelter dalam negeri baru bisa mengolah nikel kadar tinggi.

"Jadi kan kalau diekspor bisa memberikan nilai tambah," katanya.

Menurut Ladjiman, nikel dengan kadar rendah ini bukan berarti tidak berguna sama sekali. Selama ini selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.

"Di Indonesia nikel kadar rendah itu tidak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi. Makanya, kita berharap bisa melakukan ekspor itu," ujar Ladjiman.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekertaris Jenderal APSI Meidy Katrin. Ia mengatakan, para pengusaha yang mengajukan izin ekspor tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 diatur mengenai ekspor mineral mentah, di antaranya ekspor nikel dan bauksit.

Disebutkan nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 pesen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

"Supaya yang nikel kadar rendah ini nggak waste, bisa kita ekspor. Kalau di luar negeri nikel kadar rendah ini sangat dibutuhkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan 11 persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya