Keputusan KPUD DKI Jakarta menggelar kampanye di putaran dua bagi pasangan calon (paslon) cagub-cawagub menuai kontroversi. Padahal pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu yang juga berlangsung dua putaran, tak ada kampanye di putaran kedua. Banyak kalangan menilai keputusan KPUD DKI Jakarta ini menguntungkan salah satu paslon. Terkait hal tersebut berikut penjelasan Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno;
Kabarnya KPUD DKI Jakarta sudah memutuskan pilkaÂda putaran kedua DKI tetap ada masa kampanye. Betul begitu?
Iya, tahap putaran kedua akan tetap dilakukan kampanye. Kami ingin meningkatkan kualitas Pilkada DKI putaran kedua. Kampanye selama satu bulan 10 hari ini, merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas tersebut.
Maksudnya meningkatkan kualitas?
Maksudnya meningkatkan kualitas?Dalam putaran kedua ini hanya ada satu kali debat resmi, yang diselenggarakan oleh KPUD. Menurut kami itu sangat kurang bagi pasangam calon. Mereka tidak bisa mengandalkan satu kali debat itu untuk mempertaÂjam visi misinya. Emang mau debat setiap hari? Maka dari itu butuh kampanye.
Kebijakan kampanye ini kan mendapat pro dan kontra, salah satunya karena diangÂgap merugikan inkumben?Ketentuan ini merupakan instruksi KPURI, bukan kami. Kami hanya mengatur masalah teknisnya, dan tidak bermaksud untuk menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak.
Kapan dimulainya masa kampanye tersebut?Masa kampanye recananya mulai 7 Maret, hingga 15 April 2017. Sementara pemungutan suara direncanakan pada 19 April 2017.
Masalah DPT bagaimana?Kami akan menetapkan kemÂbali DPT, karena banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertaÂma. DPT putaran kedua terÂdiri dari DPT putaran pertaÂma, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungÂutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat. KPUD DKI nantinya membuka pendaftaran pemilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama.
Surat suaranya bagaimana?Kemungkinan yang dicetak juga akan bertambah. Jumlah pastinya belum tahu, karena menunggu DPT. Pastinya, sesuai dengan ketentuan, surat suara yang dicetak itu sejumlah DPTditambah 2,5 persen DPTdi tiap Tempat Pemungutam Suara (TPS).
Terkait surat suara ini, peÂrusahaan pemenang tendernya mengundirkan diri kan?Betul.
Nasib pencetakannya baÂgaimana?Nanti kami menggu dari KPU RI, sebab lelangnya kan melalui e-katalog KPU Pusat. Tapi tenÂang saja karena kan ada rangking pemenang 1,2. Hanya saya beÂlum tahu siapa pemenangnya.
Kalau terkait masalah angÂgaran bagaimana?Tidak ada penggelontoran (anggaran) baru. Anggaran Rp 472 miliar, itu sudah dengan putaran kedua. Jadi udah cukup, enggak kurang sama sekali.
Putaran kedua ini kan hanÂya diikuti oleh dua paslon. Apakah akan ada perubahan nomor urut paslon?Tidak ada yang berubah. Tanggal 4 nanti kami memberiÂkan nomor urut yang sama. Inti dari launching nanti kan lebih kepada untuk mensosialisasikan pemilihan putaran kedua, biar masyarakat tahu.
Berdasarkan rekapitulasi KPUD, berapa jumlah pemilih yang belum masuk DPT?Perkiraan ada sekitar 237.003 pemilih tak masuk dalam DPT. Jumlah tersebut merupakan data DPTb putaran pertama. Semua data pemilih tersebut akan kami verifikasi kembali, untuk memastikan apakah nama tersebut belum terdaftar di DPT.
Nantinya data pemilih tersebut akan kami masukan ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), untuk keÂmudian kami umumkan.
Apabila ada pemilih yang namanya ternyata tidak masuk ke DPT putaran kedua bagaimana?Pemilih-pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT putaran kedua berhak memilih juga, asal saja dia bisa menunjukkan E-KTP atau suket yang berasal dari Dukcapil yang harus diÂlengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) asli.
Kemarin kan banyak pemiÂlih DPTb yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena kehabisan waktu. Ini bagaimana?Kami sudah ada solusi kalau itu. Nanti pemilih yang DPTb itu kami verifikasi sejak pagi. Jadi kami dorong masyarakat yang mengaÂtakan namanya belum terdaftar, datang saja pagi supaya kami cek, verifikasi. Dengan demikian, pada waktu satu jam sebelum TPS tutup, yakni mulai pukul 12.00 WIB, mereka sudah bisa mengÂgunakan hak pilihnya karena sudah terverifikasi. Kalau DPTb itu banyak di TPS tapi warga sudah memenuhi syarat sebagai DPTb, lewat jam 13.00 juga tetap dilayani, enggak masalah. ***