Berita

Pertahanan

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Reekspor Bea Cukai Tanjung Priok

MINGGU, 05 MARET 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga melibatkan petinggi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.

"Itu masih kita tangani dan masoh penyidikan. Masih jalan kasusnya," ujar Kepala Biro Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/3).

Disinggung mengenai penetapan tersangka, dia tidak menampik perihal kemungkinan penetapan status itu terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni.

"Ya itu, paling calon tersangka. Yang menyalahgunakan (kewenangan) itu. Digelar perkara dulu," kata Rikwanto.

Dia menambahkan gelar perkara akan segera dilakukan Polres Jakarta Utara guna menentukan status hukum dan kepastian penersangkaan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih penyidikan, belum ada tersangka," ujarnya

Polisi diketahui telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Oktober 2016 lalu. Sejauh ini, petugas Polres Metro Jakarta Utara memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.  
    
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang plastic resin (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada tanggal 6 Mei 2016.
    
Berdasarkan pesanan itu, Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan barang melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) Ltd. ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 30 Mei 2016.

Saat pengiriman barang terjadi kesalahan sehingga Bizaffinity PTE Ltd. Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri pada tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan pengiriman kontainer tertukar dengan konsumen Bizaffinity PTE Ltd. di Filipina. Selanjutnya, PT Mitra Perkasa Mandiri mengajukan permohonan pembatalan BC 2.3 melalui Surat Pelapor Nomor 005/SP/MPM/VI/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Tangerang pada tanggal 3 Juni 2016.
    
Pelapor juga mengirimkan permohonan reekspor kepada pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0001/MPM-SP/VI/2016.

Petugas P2 Ditjen Bea Cukai memeriksa muatan barang pada kontainer itu pada 3-25 Juli 2016, kemudian isi barang diserahkan kepada PT Mitra Perkasa Mandiri importir untuk selanjutnya dilakukan reekspor dengan pengawasan KPUBC Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Surat Nomor S-329/BC.10/2016 tertanggal 25 Juli 2016.
    
Pihak perusahaan itu mengajukan kembali reekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melalui Surat Nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tertanggal 26 Juli 2016. Bahkan, PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan kembali Surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016. Namun, pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan reekspor. [ian]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya