Enam orang tersangka tindak pidana politik uang yang diamankan oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bombana di Kecamatan Tontonunu, Sulawesi Tenggara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau.
Pelimpahan keenam pelaku beserta barang bukti dilakukan karena berkas telah dirampungkan oleh penyidik Gakumdu Polres Bombana, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana, Senin (27/2) pekan lalu.
"Penahanan enam orang tersangka menjadi wewenang hakim, karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau,"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana, Baharuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ardian Junaedi, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (5/3).
Keenam tersangka tersebut berinisial UM (46), SD (39), CG (39), MY (51), IL (41), dan YF (39). Dikatakan Ardian, tindak pidana pemilu ini merupakan perkara penting dan proses penanganannya sangat terbatas.
"Kemungkinan Senin besok sudah ada jadwal persidangannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu jika terbukti melakukan praktik politik uang selama berlangsungnya tahapan pilkada.
"Jika ada calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik uang akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.
Menurut Nasrullah, aturan pilkada secara tegas menyebutkan, para calon kepala daerah tidak dibenarkan melakukan praktik politik uang. Bahkan tidak hanya pemberi, penerima juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penerima uang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maksimal dua tahun dan yang memberi bisa di pidana maksimal enam tahun atau denda sampai Rp 300 juta," ujarnya.
Calon kepala daerah yang terbukti memberikan mahar politik kepada parpol dan tidak melaporkan dana kampanye juga bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.
[dem]