Berita

Nusantara

Kasus Politik Uang Di Bombana Siap Disidangkan

MINGGU, 05 MARET 2017 | 10:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Enam orang tersangka tindak pidana politik uang yang diamankan oleh sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Bombana di Kecamatan Tontonunu, Sulawesi Tenggara, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau.

Pelimpahan keenam pelaku beserta barang bukti dilakukan karena berkas telah dirampungkan oleh penyidik Gakumdu Polres Bombana, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana, Senin (27/2) pekan lalu.

"Penahanan enam orang tersangka menjadi wewenang hakim, karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bau Bau,"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana, Baharuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ardian Junaedi, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (5/3).


Keenam tersangka tersebut berinisial UM (46), SD (39), CG (39), MY (51), IL (41), dan YF (39). Dikatakan Ardian, tindak pidana pemilu ini merupakan perkara penting dan proses penanganannya sangat terbatas.

"Kemungkinan Senin besok sudah ada jadwal persidangannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2017 akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu jika terbukti melakukan praktik politik uang selama berlangsungnya tahapan pilkada.

"Jika ada calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik uang akan didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah.

Menurut Nasrullah, aturan pilkada secara tegas menyebutkan, para calon kepala daerah tidak dibenarkan melakukan praktik politik uang. Bahkan tidak hanya pemberi, penerima juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penerima uang bisa dikenakan sanksi hukum pidana maksimal dua tahun dan yang memberi bisa di pidana maksimal enam tahun atau denda sampai Rp 300 juta," ujarnya.

Calon kepala daerah yang terbukti memberikan mahar politik kepada parpol dan tidak melaporkan dana kampanye juga bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya