Berita

KSPI/Net

Politik

Hak Berunding Upah Hilang, Buruh Ajukan Uji Materi PP 78/2015

SABTU, 04 MARET 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia kembali mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA).

KSPI menilai keberadaan PP 78/2015 telah menyebabkan hak berunding buruh dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hilang.

"Pemberlakuan PP 78 juga telah mengakibatkan pembatasan kenaikan upah buruh hanya sebesar 15 hingga 20 dolar AS atau seharga kebab di satu negara," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (3/3).


Dijelaskan Iqbal bahwa KSPI sudah mengajukan judicial review terhadap PP 78/2015. Tetapi uji materi itu ditolak oleh Mahkamah Agung karena masih ada salah satu pasal dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini perkara di Mahkamah Konstitusi sudah putus. Tidak ada lagi uji materi terkait UU 13/2003 di MK. Sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak memproses uji materi terkait PP 78/3015," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam gugatannya, buruh meminta agar Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) PP 78/2015 dicabut.

Menurutnya, Pasal 44 ayat (2) telah mengakibatkan hak berunding serikat buruh hilang. Padahal, hak berunding adalah hak yang sangat fundamental bagi serikat buruh.

Hal ini ditegaskan dalam UU 13/2003, UU 21/2000, Konvensi ILO Nomor 87, Konvensi ILO Nomor 98, dan Konvensi ILO Nomor 131.

“Faktanya, buruh dirugikan akibat PP 78/2015 yang menghilangkan hak berunding. Seperti kasus di Pasuruan, dewan pengupahan sudah sepakat kenaikan upah di atas PP 78/2015, tetapi kesepakatan itu menjadi tidak berarti karena gubernur memutuskan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 2,” tegas Iqbal. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya