Menteri asal Partai Nasional Demokrat ini meminta keÂpada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperhaÂtikan kehidupan masyarakat kecil dan nelayan di sekitar wilayah Reklamasi Teluk Jakarta dalam membuat kajian.
Siti mengingatkan, pembanÂgunan reklamasi jangan sampai mengganggu aktivitas nelayan. Selain itu, pengembang juga diwajibkan membangun dan mengembangkan wilayah yang terintegrasi dengan masyarakat. Berikut penuturan Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Rakyat Merdeka;
Kajan Reklamasi Teluk Jakarta saat ini sudan sejauh mana?
Kalau reklamasai Teluk Jakarta, kajiannya itu kan harus di Provinsi DKI Jakarta.
Kalau reklamasai Teluk Jakarta, kajiannya itu kan harus di Provinsi DKI Jakarta.
Lantas apa fungsi Kementerian LHK dalam proses kajian tersebut? Ya, kalau di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sih hanya perintah-perintahnya saja, dalam hal ini seÂbagai supervisinya saja. Kita kan supervisinya ke DKI Jakarta.
Sebagai supervisor, apakah Kementerian LHK punya peÂsan khusus kepada tim kajian DKI Jakarta? Ada, yakni yang kita minta kepada DKI Jakarta adalah perhatikan sumber-sumber material urug dari Jawa Barat dan dari Banten. Serta pengaruh-pengaruh dampaknya. Kita pun meminta dalam kajian reklamasi Teluk Jakarta itu memperhatiÂkan kepentingan rakyat kecil, nelayan sekitarnya. Apakah program reklamasi menghambat laju kapal-kapal di sana atau tidak. Kapal mereka bisa lewat atau tidak.
Lalu apa saja kewajiban para pengembang terhadap lingkungan sekitarnya juga dimasukan dalam kajian tersebut? Perhatian selanjutnya meÂmang dari kajian yang kita minta lagi supaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta mendorong pihak swasta atau para pengembang reklamasi itu harus mendorong pembangunan atau mengemÂbangkan integrasi antara nanti peruntukannya.
Seperti apa? Jadi nanti tanah-tanah yang berada di wilayah reklamasi itu tidak hanya untuk kepentingan komersil dan rumah-rumah meÂwah atau apapun itu saja, tetapi di wilayah reklamasi itu harus terintegrasi dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah reklamasi.
Oh ya bagaimana kelanjuÂtan dari sanksi administratif yang diberikan Kementerian LHK kepada pengembang di reklamasi Teluk Jakarta? Saksi administratif kepada para pengembang sudah berÂlangsung.
Semua pengembangan suÂdah memenuhi sanksi adminiÂstatif yang diberikan? Sebagian sudah dipenuhi oleh pengembang, namun sebagian pengembang juga ada yang belum memenuhi.
Perusahaan mana saja yang sudah memenuhi syarat adÂministratif itu? Para pengembang yang ada di reklamasi Pulau C dan D hampir semua sudah menyelesaikan, namun pulau lainnya sebagian belum menyelesaikan dan seÂdang disiapkan.
Memang kapan seharusnya mereka menyelesaikan sanksi administratif tersebut? Seharusnya bulan Februari ini selesai untuk perubahan Amdalnya.
Lalu kapan target seluruh sanksi administratif kepada perusahaan dapat diselesaiÂkan? Wah, mesti dilihat. Saya kan harus melihat terlebih dahulu ya, karena ada perpanjang-perpanjangannya.
Oh ya, bagaimana dengan kesiapan pemerintah dalam menghadapi kebakaran huÂtan? Kesiapan kebakaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah kita siapÂkan. Kita sudah mulai langkah kesiapannya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Kita pantau di mana saja yang ada titik-titik apinya. Pemantauan dilakukan secara berkala di posko kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan lalu hasil pemantauan hotspot itu kita laporkan ke daerah.
Sejauh ini daerah mana saja yang sudah memberikan warning terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan? Ya, daerah-daerah yang tingÂkat kerawanannya tinggi. Di antaranya Sumatera Selatan dan Riau, mereka sudah menyataÂkan status siaga darurat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Daerah lain belum ada laÂgi?Saya sedang mendorong juga kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Jadi kita akan waspada terus mengecek hotspotnya. Ada sistem patrolinya juga untuk memantau langsung. ***